HB (23), sopir asal Prigen, Pasuruan nekat menghamili pacarnya seorang pelajar SMA hingga melahirkan. Polisi kini menangkap dan menetapkan HB sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan dalam pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan hubungan badan dengan korban hingga dua kali.
Persetubuhan itu dilakukan di sebuah vila 27 November 2021. "Dilakukan dua kali dalam satu waktu di vila tersebut," jelas Adhi, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adhi, awalnya korban menolak melakukan hubungan badan itu. Namun tersangka melancarkan bujuk rayu akan menikahi korban.
Namun selang beberapa bulan, korban kemudian diketahui telat datang bulan dan hamil. Bukan bertanggung jawab seperti yang dijanjikan, tersangka malah menghilang.
Orang tua korban kemudian tidak terima dan melaporkan pada 26 April 2022. Tak lama kemudian pelaku dibekuk di sebuah warung di Prigen pada Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya, polisi di Pasuruan menetapkan seorang sopir truk berinisial HB (23) sebagai tersangka. Sopir asal Prigen itu diamankan karena tidak mau bertanggung jawab usai menghamili pacarnya yang masih di bawah umur.
"Kami amankan atas laporan keluarga. HB sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Senin (32/10/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
(abq/fat)