Pria yang Viral Diarak Warga Jadi Tersangka Pemerkosaan Perempuan Tunanetra

Pria yang Viral Diarak Warga Jadi Tersangka Pemerkosaan Perempuan Tunanetra

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 23 Jun 2022 13:13 WIB
pemerkosaan di pasuruan
Pria paruh baya yang viral diarak jadi tersangka pemerkosaaan (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan -

Polisi menetapkan YA (52) sebagai tersangka pemerkosaan perempuan tunanetra di Desa Tutur, Tutur, Kabupaten Pasuruan. Warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo yang tinggal di Kecamatan Tutur itu ditahan di Mapolres Pasuruan.

"YA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Pidum Polres Pasuruan Ipda Anton Hendro Wibowo, Kamis (23/6/2022).

Anton menjelaskan YA diamankan dan diarak warga pada Rabu (22/6) sekitar pukul 11.15 WIB, karena melakukan pemerkosaan perempuan tunanetra dalam rumah di Desa Tutur, Kecamatan Tutur. Aksi tersangka terbongkar berkat rekaman kamera handphone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton menjelaskan modus YA berpura-pura akan menyantuni dan mengobati korban di dalam rumah. Sebelum ritual pengobatan, YA menyuruh keluarga korban mencari bunga 9 macam.

"Sebelum berangkat, keluarga korban menaruh handphone dalam rumah dalam keadaan merekam ke arah korban dan tersangka. Itu dilakukan karena mereka curiga pada tersangka," jelas Anton.

ADVERTISEMENT

Setelah bunga 9 macam didapatkan, keluarga korban melihat rekaman handphone dan melihat YA melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Selanjutnya keluarga korban minta tolong warga sekitar dan mengamankan tersangka," terang Anton.

YA yang saat itu memakai baju koko dan sarung hijau itu arak. Warga melayangkan tamparan dan pukulan ke arah YA. Seruan serapah dan cacian juga terdengar dari kerumunan warga.

"Tersangka dijerat pasal 285 KUHP Jo pasal 286 KUHP," pungkas Anton.




(iwd/iwd)


Hide Ads