Emosi adalah salah satu faktor yang menyebabkan terdakwa Mochammad Zaenal Arifin dibui. Sebab, ia kesal dengan ucapan rekan sekaligus korban, Bagus Abdul Muhyi.
Saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Candra PN Surabaya secara daring, Zaenal mengakui perbuatannya menganiaya korban. Ia mengamini dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Furkon Adi Hermawan yang digantikan Dzulkifly perihal menggunakan paving untuk menimpuk Bagus.
"Menyatakan, terdakwa Mochammad Zaenal Arifin bin Tohir terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara," kata Zaenal saat membacakan surat tuntutan. Kamis (27/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar tuntutan JPU, Zaenal lantas memohon keringanan hukuman. Ia merasa, apa yang dilakukan murni spontan dan emosi lantaran dituduh mencuri.
"Mohon keringanan yang mulia," ujarnya.
Perkara itu bermula pada Minggu (17/6/2022) pada sebuah gudang di Jalan Wisma Pagesangan, Surabaya. Saat itu, Bagus kehilangan uang Rp. 2.320.000.
Di saat itu pula, ada terdakwa, Zaenal, korban, Bagus Abdul Muhyi dan 2 rekannya, yakni Ma'arif Rubiyanto dan Miftahul Afifah. Keesokan harinya, Senin (18/7/2022), Bagus menghubungi Zaenal.
Dalam perbincangan itu, Bagus meminta klarifikasi karena saat itu Bagus, Ma'arif, dan Miftahul berada di gudang. Namun, Zaenal menjawab tidak tahu tentang hilangnya uang tersebut.
Pada Selasa (19/7/2022), Bagus menghubungi Zaenal lagi dan mengklarifikasi lagi uang yang hilang di gudang. Merasa emosi dan tidak terima perkataan Bagus, Zaenal langsung mendatangi gudang.
Setibanya di gudang, Zaenal langsung menemui Bagus. Seketika itu, terjadi cek cok mulut. Lantaran naik pitam, Zaenal emosi dan memukul Bagus. Namun, pertikaian itu sempat dilerai Maarif dan Miftahul.
Emosi Zaenal justru semakin memuncak dan spontan mengambil potongan paving yang ada di sekitarnya. Seketika itu pula, Zaenal melemparkan paving itu ke Bagus dan mengenai kepala sisi kiri.
Setelah itu, Zaenal meninggalkan lokasi dan Bagus yang tengah terluka. Merasa menjadi korban penganiayaan dan tak terima perlakuan Zaenal, Bagus langsung melaporkan hal itu ke Polsek Jambangan.
Saat tiba di kantor polisi, Bagus merasakan sakit yang tak kunjung reda. Bahkan, badannya mengalami demam akibat luka robek dan benjol di kepala akibat perbuatan Zaenal.
(dpe/iwd)