Ibu Pembunuh Bayinya di Surabaya Divonis 8 Tahun Penjara

Ibu Pembunuh Bayinya di Surabaya Divonis 8 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 26 Okt 2022 22:11 WIB
Sidang online pembacaan vonis terdakwa ibu pembunuh bayi di Surabaya
Sidang online pembacaan vonis terdakwa ibu pembunuh bayi di Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Eka Sari Yuni Hartini, pembunuh bayinya sendiri divonis 8 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan hingga membuat bayinya meninggal dunia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eka Sari Yuni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun," kata kata ketua hakim Yoes saat membacakan amar putusan, Rabu (26/10/2022).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda. "Dan denda Rp 100 juta subsider 7 bulan kurungan," imbuhnya.

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya terdakwa dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 9 bulan kurungan.

Mendengar putusan ini, terdakwa Eka sempat terdiam sesaat. Lalu, ia menyatakan memikirkan dahulu apakah akan banding atau tidak. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa.

Sebelumnya, ADO, balita berusia 5 bulan ditemukan tewas membusuk di rumah neneknya di Siwalankerto Tengah, Gang Anggur pada Sabtu (25/6). Korban sebetulnya sudah tak bernyawa sejak Kamis (23/62022).

Tersangka Eka Sari Yuni Hartini saat rekonstruksiTersangka Eka Sari Yuni Hartini saat rekonstruksi (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)

Korban meninggal setelah sempat dibanting dua kali oleh tersangka. Dari hasil autopsi jenazah, korban mengalami pecah pembuluh darah di kepala bagian belakang dan meninggal.

Meski mengetahui meninggal, Eka malah pergi ke Jogja demi mengikuti acara family gathering. Ia lantas menitipkan bayinya kepada ibunya ESB sekaligus nenek korban.

Nenek korban sendiri tak berani melaporkan meninggalnya cucunya karena diancam oleh Eka akan dibunuh jika memberitahukan. Namun, pada akhirnya EBS akhirnya tak kuat dan memberitahukan ke tetangga.

Selanjutnya tetangga melaporkan ke Polsek Wonocolo. Tim Inafis dan petugas kemudian datang ke TKP dan mengevakuasi korban ke RSU dr Soetomo yang telah membusuk itu.

Pada Sabtu (25/6/2022), polisi kemudian menangkap Eka sebagai dan keesokan harinya resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bayinya. Ia ditangkap sesuai pulang dari Yogya. Sedangkan suami Eka hanya dijadikan saksi dalam kasus pembunuhan itu.


(abq/iwd)


Hide Ads