Ibu Pembunuh Bayi Sendiri di Surabaya Jalani Sidang Perdana

Ibu Pembunuh Bayi Sendiri di Surabaya Jalani Sidang Perdana

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 19 Sep 2022 22:10 WIB
Sidang perdana ibu diduga membunuh bayinya sendiri di Siwalankerto Surabaya
Sidang perdana ibu diduga membunuh bayinya sendiri di Siwalankerto Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Ibu yang diduga membunuh bayinya sendiri di Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya Eka Sari Yuni Hartini mulai menjalani persidangan. Hari ini sidang perdana kasus dugaan pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang perdana kasus pembunuhan bayi oleh ibu sendiri itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyampaikan pokok dakwaan bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap bayinya sendiri.

"Terdakwa menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih bayi karena terus menangis saat dimandikan lalu membawa Dava ke kamar Eti dan memukul punggung bayi itu sebanyak 2 kali," kata Siska saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Senin (19/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eti Suharti Basri, ibu kandung terdakwa sekaligus nenek korban hanya bisa menuruti kemauan putrinya yang memintanya tidak memberitahukan kematian cucunya berinisial D.

Siska juga menyebutkan bahwa terdakwa memaksa ibunya merahasiakan kematian D hingga 3 hari. Bahkan, jenazah bayi berusia 5 bulan yang telah meninggal itu hanya ditidurkan di kamar terdakwa di Jalan Siwalankerto Tengah gang Anggur Surabaya hingga membusuk.

ADVERTISEMENT

Di dalam sidang itu Siska menceritakan sebagian kronologi peristiwa itu. Terdakwa disebut kesal karena tangisan bayi D kian keras. Untuk itu terdakwa membaringkan D di kasur kemudian dengan keji memukul D supaya berhenti menangis. Hingga tubuh D pun lemas.

"Korban (D) menggerakkan tangan saja," ujarnya.

Eka Sari Yuni Hartini penganiaya bayinya hingga tewas di SurabayaEka Sari Yuni Hartini penganiaya bayinya hingga tewas di Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)

Meski mengetahui ulah putrinya, Eti hanya diam dan tidak berani menegur. Berdasarkan keterangan Eti kepada penyidik, perempuan itu mengaku takut karena ia pernah dipukul oleh putrinyayang saat ini menjadi terdakwa karena menegur hal serupa.

Bahkan, kepada penyidik kepolisian Eti menyebutkan bahwa terdakwa juga pernah membanting D. Namun perempuan itu lagi-lagi tidak bisa berbuat banyak. Usai peristiwa pemukulan itu Eti yang hanya bisa menyelimuti cucunya. Saat diselimuti itu tubuh D sudah sangat dingin.

Hingga pada Kamis (23/6/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB Eti yang hendak memberi cucunya susu terkejut ketika tahu tubuh D pucat dan tak bergerak sama sekali. Eti pun memberitahu putrinya bahwa D telah meninggal.

Bukan khawatir, terdakwa justru mengancam Eti agar tak memberitahukan hal itu pada siapa pun, termasuk suami terdakwa Ricky Radiyansyah. Terdakwa Eka Sari bahkan mengancam akan membunuh Eti bila membocorkan rahasia itu.

Usai mengancam ibunya terdakwa pergi ke Yogyakarta dengan suaminya dan meninggalkan Eti bersama buah hatinya yang telah meninggal. Eka saat itu menyatakan akan menguburkan D usai pulang dari kegiatan di Yogyakarta.

Setelah 3 hari berselang, Eti kian sedih. Sementara jenazah bayi D pun telah membusuk. Hingga akhirnya ia memberitahu tetangganya M Sultan Adam tentang apa yang telah dialami cucunya.

"Tubuhnya (bayi D) sudah keluar belatung dan (Eti nenek korban) melapor ke Puskesmas," tutur Siska.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads