Polisi Tangguhkan Penahanan Pelajar MTs Bojonegoro Perusak Poster Cakades

Polisi Tangguhkan Penahanan Pelajar MTs Bojonegoro Perusak Poster Cakades

Ainur Rofiq - detikJatim
Rabu, 26 Okt 2022 21:04 WIB
Polres Bojonegoro tempat 3 pelajar MTS sempat ditahan diduga merusak poster cakades
Polres Bojonegoro (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Polisi menangguhkan penahanan 3 pelajar MTS di Kecamatan Ngasem yang diduga merusak poster salah satu calon kepala desa di Bojonegoro. Meski telah ditangguhkan, ketiga anak itu sempat ditahan 7 hari di Mapolres Bojonegoro.

Ketiga pelajar MTS itu berinisial IG (16), AK (15), dan S (15). Mereka merupakan warga Dusun Besaran, Desa Ngasem yang diduga iseng melempar dan mengambil poster salah satu calon kepala desa (cakades) di Kecamatan Ngasem yang dipasang di sebuah pohon.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana menegaskan bahwa proses hukum ketiga pelajar MTS itu sudah sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ketiga pelaku terbukti melakukan perusakan poster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Girindra menegaskan, saat ini proses hukum masih berjalan namun penahanan ketiganya telah ditangguhkan. Meski demikian ketiga pelaku berstatus tersangka itu sempat ditahan, petugas tetap memberikan apa yang menjadi haknya dengan mengajukan diversi kepada Bapas.

"Perkara masih berjalan. Namun ketiganya dilaksanakan penangguhan penahanan, atas dasar permohonan penangguhan penahanan dari orangtuanya, dengan jaminan orang tuanya mengingat ketiganya masih anak anak," tegas Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra W.

ADVERTISEMENT

Penangguhan para tersangka perusakan poster cakades itu telah dilakukan pada Selasa (25/10/2022). Para orang tua pelaku hadir dalam proses penangguhan itu.

Selain itu, saat ditanya mungkinkah diberlakukan Restorative Justice dalam kasus ini Kasatreskrim Girindra juga menuturkan akan mengupayakan langkah itu.

"Restorative Justice merupakan alternatif di era hukum modern dan merupakan salah satu program prioritas pimpinan Polri. Tetap kami upayakan mengambil langkah itu, tapi tetap harus memperhatikan efek positif dan negatifnya untuk menjaga kondusifitas wilayah Bojonegoro," ujar Girindra.

Polisi menangkap 3 pelajar MTS di Kecamatan Ngasem itu atas dugaan perusakan poster salah satu calon kepala desa di Bojonegoro. Ketiga anak itu sempat ditahan selama 7 hari di Mapolres Bojonegoro.

SY, paman salah satu pelajar menjelaskan bagaimana peristiwa tersebut terjadi. Ketiga pelajar itu memang iseng melemparkan batu ke gambar salah satu cakades.

"Awalnya tiga anak itu melempar (dengan batu) gambar calon kades yang dipasang di pohon dan jatuh. Akhirnya diambil. Tapi ternyata ketahuan salah satu pendukungnya dan mereka akhirnya dibawa ke Polsek," kata SY kepada detikJatim, Rabu (26/10/2022).

Ketiga pelajar itu pun sempat dibawa ke kantor polisi hingga kemudian diproses hukum di Mapolres Bojonegoro. Ketiganya bahkan sempat menginap tahanan di kantor polisi selama 7 hari.

"Jadi kejadiannya sudah sekitar 8 hari lalu dan anak anak itu sudah keluar sejak kemarin. Tapi belum pulang ke rumah karena takut terjadi sesuatu, jadi perlu mengembalikan mental mereka," imbuh SY.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads