3 Pelajar MTS Bojonegoro Diduga Rusak Poster Cakades Sempat Ditahan 7 Hari

3 Pelajar MTS Bojonegoro Diduga Rusak Poster Cakades Sempat Ditahan 7 Hari

Ainur Rofiq - detikJatim
Rabu, 26 Okt 2022 19:59 WIB
Polres Bojonegoro tempat 3 pelajar MTS sempat ditahan diduga merusak poster cakades
Keluarga 3 pelajar MTS yang mengajukan proses penangguhan penahanan di Polres Bojonegoro. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Polisi mengamankan 3 pelajar MTS di Kecamatan Ngasem atas dugaan perusakan poster salah satu calon kepala desa di Bojonegoro. Ketiga anak itu sempat ditahan selama 7 hari di Mapolres Bojonegoro.

Ketiga pelajar MTS itu berinisial IG (16), AK (15), dan S (15). Mereka merupakan warga Dusun Besaran, Desa Ngasem yang diduga iseng melempar dan mengambil poster salah satu calon kepala desa (cakades) di Kecamatan Ngasem yang dipasang di pohon.

SY, paman salah satu pelajar menjelaskan bagaimana peristiwa tersebut terjadi. Ketiga pelajar itu memang iseng melemparkan batu ke gambar salah satu cakades.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya tiga anak itu melempar (dengan batu) gambar calon kades yang dipasang di pohon dan jatuh. Akhirnya diambil. Tapi ternyata ketahuan salah satu pendukungnya dan mereka akhirnya dibawa ke Polsek," kata SY kepada detikJatim, Rabu (26/10/2022).

Ketiga pelajar itu pun sempat dibawa ke kantor polisi hingga kemudian diproses hukum di Mapolres Bojonegoro. Ketiganya bahkan sempat menginap di tahanan kantor polisi selama 7 hari.

ADVERTISEMENT

"Jadi kejadiannya sudah sekitar 8 hari lalu dan anak anak itu sudah keluar sejak kemarin. Tapi belum pulang ke rumah karena takut terjadi sesuatu, jadi perlu mengembalikan mental mereka," imbuh SY.

Sebelumnya, 3 pelajar MTS itu diamankan oleh pendukung salah satu calon kepala desa (cakades) setelah ketahuan diduga merusak poster yang dipasang di pohon.

Aksi perusakan poster itu dilaporkan pendukung cakades ke polisi. Menindaklanjuti laporan itu polisi mengamankan ketiga pelajar dan membawanya ke Polsek Ngasem lalu ditindaklanjuti Polres Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana menegaskan bahwa proses hukum ketiga pelajar MTS sesuai dengan UU perlindungan anak, pasal 32 ayat 2. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ketiga pelaku terbukti melakukan perusakan.

Saat ini proses hukum masih berjalan namun ketiganya telah dilakukan penangguhan penahanan. Tiga pelaku yang berstatus tersangka itu sempat ditahan. Namun petugas tetap memberikan apa yang menjadi haknya dengan mengajukan diversi kepada Bapas.

"Perkara masih berjalan namun ketiganya dilaksanakan penangguhan penahanan atas dasar permohonan penangguhan penahanan dari orangtuanya. Jaminannya orang tua mengingat ketiganya masih anak-anak," ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra W.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads