Pengedar Narkoba di Surabaya Diringkus, 246 Gram Sabu-536 Ekstasi Disita

Pengedar Narkoba di Surabaya Diringkus, 246 Gram Sabu-536 Ekstasi Disita

Deni Prastyo - detikJatim
Jumat, 21 Okt 2022 03:03 WIB
pengedar sabu dan ekstasi di surabaya ditangkap
Pengedar sabu dan ekstasi di Surabaya diringkus (Foto: Dok. Polrestabes Surabaya)
Surabaya -

Polisi mengamankan tersangka penyalahguna narkotika. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Tersangka adalah MFR (35), warga Tandes, Surabaya. Tersangka diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Tambak Segaran.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundurui mengatakan terbongkarnya aksi tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat diamankan dan dilakukan pengeledahan, kami temukan barang bukti narkotika yang disimpan di lemari," kata Daniel kepada detikJatim, Kamis (20/10/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan dua pil ekstasi dan sabu seberat 0,6 gram. Penyelidikan petugas tidak berhenti di situ. Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan hingga menemukan safe house milik tersangka di Sedati, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

"Dalam kamar kos tersangka kami menemukan barang bukti sabu seberat 246 gram dan ekstasi 536 butir yang disimpan di dalam lemari," ungkap Daniel.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap jika barang haram itu, didapat oleh tersangka dari seseorang berinisial HBB yakni sabu seberat 1 kg. Barang bukti itu diambil dengan cara di ranjau pada Jumat (2/9) lalu. Sedangkan ratusan butir pil ekstasi didapat pada Jumat (9/9) lalu sebanyak seribu butir. Lokasi pengambilam ranjau di kawasan Bratang.

"Tersangka selalu mengambil barang dengan cara diranjau yang ditempatkan di gang sepi," lanjut Daniel.

Dari pengakuan tersangka, dia menjalankan bisnis haram itu sudah 5 bulan. Dalam sekali beraksi tersangka mendapatkan keuntungan jutaan rupiah.

Atas kejahatan pelaku teranvam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika.




(prs/iwd)


Hide Ads