Pedagang Sembako di Surabaya Ditangkap saat Nyabu di Dekat Traffic Light

Pedagang Sembako di Surabaya Ditangkap saat Nyabu di Dekat Traffic Light

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 13 Sep 2022 15:59 WIB
ES, pemakai narkoba saat diamankan
ES, tersangka pemakai narkoba saat diamankan (Foto: Sat Narkoba Polres Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Perak)
Surabaya - ES, seorang pedagang sembako tertangkap basah mengonsumsi narkoba. Pria 38 tahun itu ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di dekat sebuah traffic light.

Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan penangkapan itu terjadi pada Senin (5/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan itu, lanjut Hendro berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung merapat ke lokasi.

"Pada saat anggota melakukan pengawasan dan pemantauan, mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu," kata Hendro, Selasa (13/9/2022).

Menurut Hendro, lokasi traffic yang dijadikan tersangka mengonsumsi berada di Jalan Demak. Benar saja, saat dicek polisi mendapati tersangka dan barang bukti sisa plastik klip sabu.

"Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di traffic light Jalan Demak Surabaya. Setelah benar, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara ES dan ditemukan barang bukti (sabu)," jelasnya.

Menurut Hendro, usai tertangkap basah, tersangka langsung dikeler ke kantor polisi. Hendro menyebut sehari-hari tersangka merupakan seorang pedagang sembako.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga kini melakukan pengembangan untuk menelusuri barang yang didapat tersangka.

"Kami melengkapi penyidikan dengan melakukan pemeriksaan, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka. Lalu, kami melakukan pengembangan lebih lanjut," tandas Hendro.


(abq/fat)


Hide Ads