7 Pengamen di Surabaya Dibekuk Saat Nyabu, 2 Masih Anak-anak

7 Pengamen di Surabaya Dibekuk Saat Nyabu, 2 Masih Anak-anak

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 26 Agu 2022 22:49 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Surabaya - Polisi meringkus 7 pengamen yang menggelar pesta sabu. Mereka ditangkap di di Jalan Sawah Pulo SR II Surabaya.

Para pelaku yakni SA (33), MAN (22), SNS (21), AG (21), PI (15), MIZ (15), dan H (34). Mereka diringkus pada Senin (22/08/2022.

Kapolsek Krembangan Surabaya, AKP Sudaryanto mengatakan ketujuh pelaku di satu lokasi. Adapun lokasi itu adalah bilik khusus untuk mengisap sabu.

"Satu grup ada dua sampai tiga orang, nah di 1 tempat itu ada tiga sekat. Tapi, pas mengonsumsi (sabu) itu mereka berkelompok," kata Sudaryanto Jumat (26/8/2022).

Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Evan Andias menambahkan di lokasi penangkapan memang kerap dipakai transaksi narkoba. Untuk itu pihaknya rutin mengawasi.

"Biasanya, setelah transaksi ya langsung mengonsumsi (sabu) bersama-sama (di lokasi)," tuturnya.

Mirisnya, dua dari lima pengamen merupakan masih anak-anak. Berdasarkan pengakuan keduanya, penggunaan sabu itu dilakukan usai diajak rekannya berinisial AG.

"Saat penangkapan, kami temukan 4,48 gram narkotika jenis sabu beserta bong (alat isap sabu)," ujarnya.

Saat ini, lanjut Evan, pihkanya memburu siap penjual dan pemasok sabu kepada para pengamen tersebut.

"Kami masih mendalami dan mencari keberadaan yang memberikannya (sabu)," kata dia.

Akibat ulahnya itu, 7 pengamen itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan kurungan pidana 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


(abq/iwd)


Hide Ads