S (47), terduga teroris yang ditangkap Densus 88 ternyata bukan anggota biasa. Ia mempunyai jabatan di jaringan kelompk Jamaah Islamiayh (JI) Madura.
"Sesuai hasil pemeriksaan yang bersangkutan diangkat menjadi Bendahara JI pada 2020," ujar Kapolres Sampang AKBP Arman kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Menurut Arman, sebelum dilakukan penangkapan, petugas Densus 88 sudah terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap S. Tak tanggung-tangung, petugas telah mengintai S sejak 1 tahun yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan Penangkapan karna keterlibatannya sudah jelas, S merupakan hasil pengembangan dari Kabupaten Sumenep," jelas Arman
Arman menyebut usai penangkapan tersebut densus yang di back up anggota Polres Sampang melakukan pengeledahan di rumah tempat tinggalnya di Jalan Merapi. Hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti diamankan.
"Hari Sabtunya (15/10) di lakukan penggeledahan di rumahnya yang tidak Jauh dari sekolahnya. Sejumlah dokumen dan buku buku, diamankan langsung oleh densus dan ada juga motor diamankan di Polres dan akan dikembalikan jika tidak terkait," kata Arman.
Berdasarkan informasi dari sejumlah tetangga di tempat tiggalnya, S Sudah tinggal di Sampang sejak tahun 2017 setelah pindah dari kecamatan ketapang Sampang.
H Mukit, tetangga S warga mengatakan S adalah warga Pamekasan dan mengontrak rumah di Jalan Merapi Kelurahan Rongtengah, Sampang sejak mengajar di Sekolah tahun 2017 lalu.
"Yang bersangkutan tinggal di kontrakannya bersama istri dan anaknya. Supiyadi memiliki 7 anak," pungkasnya.
Informasi yang diterima detikcom terduga, merupakan alumni PGSD Malang angkatan tahun 1994 dan diangkat menjadi ASN Guru SD pertama kali di daerah Pantura yakni Kecamatan Ketapang , Sampang pada tahun 2000.
(dpe/iwd)