Dengan adanya dugaan bahwa Teddy terlibat kasus narkoba, Kapolri langsung memerintahkan Div Propam menerapkan penempatan khusus bagi Teddy Minahasa. Dalam konferensi pers yang sama Listyo juga menegaskan bahwa status Kapolda Jatim yang telah ia keluarkan berupa telegram rahasia (TR) 10 Oktober lalu akan dia batalkan.
"Terkait dengan Kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan. Nanti juga akan saya tunjuk pejabat penggantinya," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berselang lama, TR mutasi sejumlah anggota Polri termasuk pembatalan Teddy menjabat Kapolda Jatim keluar. Penggantinya adalah Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Selatan.
Baca juga: Profil Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto |
Toni yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Polda Jatim mendampingi Irjen Luki Hermawan sebagai Kapolda pada 2018 lalu itu kini resmi memegang tongkat komando Polda Jatim. Semua berlangsung cepat.
Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan keluarnya TR pembatalan Teddy dan penunjukan Toni sebagai Kapolda Jatim Polda Metro Jaya mengumumkan Teddy telah berstatus tersangka kasus narkoba. Status tersangka itu diumumkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
"Sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka per siang tadi," ujar Mukti dalam jumpa pers seperti dilansir dari detikNews.
Sebelumnya, Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ketika Teddy sudah ditetapkan tersangka maka seketika itu ia akan menjadi tahanan di Polda Metro Jaya, dipindahkan dari ruangan penempatan khusus di Divisi Propam Polri.
Namun, proses pemeriksaan etik oleh Propam tetap berjalan. Teddy Minahasa selain terancam dipecat dengan tidak hormat (PDTH) juga terancam pidana dengan hukuman mati.
(dpe/iwd)