Dua Pemuda Pengangguran di Nganjuk Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu

Dua Pemuda Pengangguran di Nganjuk Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 12 Okt 2022 03:03 WIB
sabu nganjuk
Dua pemuda pengangguran ditangkap saat asyik nyabu (Foto: Sugeng Harianto)
Nganjuk -

Polisi menangkap dua pemuda Nganjuk yang kedapatan sedang asyik pesta sabu. Kedua pemuda yang masih menganggur itu membeli sabu dari uang hasil mengelabui orang tua.

"Betul kita mengamankan dua pemuda yang tidak bekerja sedang pesta sabu. Mereka mengelabui orang tua minta uang buat beli jajan," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson saat dikonfirmasi detikJatim Selasa (11/10/2022).

Kedua pemuda itu adalah RS (18) dan TM (20), warga Desa Ngadirejo, Tanjunganom. Kedua pemuda tersebut, lanjut Joko, diamankan di sebuah rumah kos di Nganjuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita amankan saat pesta sabu di sebuah kos temannya. Barang bukti 0,28 gram sabu yang kita amankan diduga sebagian telah dikonsumsi," kata Boy.

Boy menambahkan kedua pemuda tersebut nekat mengonsumsi sabu untuk menghilangkan stres karena belum kerja. Pelaku TM merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019 dan telah menjalani vonis hukuman 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Dari pengakuannya nekat terjerumus konsumen sabu karena menghilangkan stres belum kerja. Dia (TM) adalah residivis kasus narkotika. Dari hasil pengembangan sementara, ternyata dua orang ini selain mengonsumsi juga menjual sabunya kepada orang lain," tandasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo, pasal 112 ayat (1) Jo, pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Joko menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli terkait penyalahgunaan obat terlarang. "Kita terus melakukan patroli untuk memerangi peredaran narkoba," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads