Dalam sebulan, sebanyak 43 tersangka kasus narkoba diungkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Nganjuk. Dari 43 tersangka, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
"Alhamdulillah kerja keras kita dalam satu bulan terakhir kita mengungkapkan sebanyak 43 tersangka kasus narkoba. Dua diantaranya pasangan suami istri," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Dari 43 tersangka, Boy menyebut pihaknya mengamankan total barang bukti sebanyak 71.314 butir pil koplo dan sabu 60,13 gram. Barang bukti paling banyak, lanjut Boy, yakni diperoleh dari dua buruh tani yang membawa 50 ribu pil koplo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling banyak barang bukti dari dua tersangka buruh tani dengan total 50 ribu pil koplo," terang Boy.
Boy menjelaskan, banyaknya jumlah tersangka tersebut karena wilayah Nganjuk kerap dijadikan lokasi para pengedar untuk bertransaksi. Mereka merupakan jaringan pengedar lokal dan jaringan pengedar antarkota Surabaya, Malang, Madiun, dan Kediri.
"Jadi mereka merupakan jaringan pengedar lokal melayani para pecandu dan korban peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Nganjuk. Ada satu kasus jaringan pengedar antarkota yang ditangkap karena melakukan transaksi narkotika jenis sabu berat 51,84 gram di wilayah hukum Nganjuk," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso mengungkapkan modus operandi para tersangka pengedar narkoba. Awalnya, jaringan pengedar lokal mendapat sabu dari jaringan luar kota (Surabaya), kemudian mereka menjual kembali pada para pelanggannya di Nganjuk dan sekitarnya.
"Jadi mereka mendapatkan barang dari luar kota diedarkan di kota sekitar Nganjuk," jelas Joko.
Joko menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU R.I. No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Ancaman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.
(hil/bdh)