2 Orang Ini Kembali Dipanggil Kejari Kota Pasuruan Usai Menang Praperadilan

2 Orang Ini Kembali Dipanggil Kejari Kota Pasuruan Usai Menang Praperadilan

Muhajir Arifin - detikJatim
Sabtu, 08 Okt 2022 01:14 WIB
Kasus korupsi pengadaan aplikasi Dinas Kominfo dan Statistik Pemkot Pasuruan tahun anggaran 2019, memasuki babak baru. Satu dari tiga terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda.
Kejari Kota Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Pasuruan -

Kejari Kota Pasuruan melakukan penyidikan kembali, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan.

Dua orang yang pernah ditetapkan tersangka kemudian dibatalkan pengadilan, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Sebelumnya sudah kita tetapkan jadi tersangka dalam surat perintah penyidikan yang lalu. Akan tetapi dalam proses praperadilan ternyata penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dianggap tidak sah," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Jumat (7/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kita hormati putusan tersebut yang kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyidikan kembali," imbuhnya.

Wahyu mengatakan, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan kembali terhadap penanganan perkara tersebut pasca putusan praperadilan. Pihaknya sudah dua kali memanggil Christiana dan Chandra.

ADVERTISEMENT

"Kita melakukan pemanggilan, yang pertama tidak hadir. Pemanggilan kedua yang agendanya pada hari ini, ternyata dari pihak kuasa hukumnya hadir menyatakan penundaan sampai dengan hari Selasa untuk dapat menghadirkan mereka berdua tanpa panggilan," jelas Wahyu.

Kuasa Hukum Christiana dan Chandra, Muhammad Rosuli mengaku heran dengan langkah yang diambil Kejari terhadap kliennya. Ia menyebut Kejari tidak mematuhi keputusan pengadilan.

"Bagaimana bisa ketika klien kami sudah ada putusan praperadilan. Dalam putusannya sudah jelas, menyatakan tidak sahnya penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan, menghentikan proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan, dan menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh kejaksaan. Secara otomatis kejaksaan menurut kami tidak mematuhi aturan atau produk hukum yang ditetapkan oleh pengadilan," kata Rosuli.

Seperti diberitakan sebelumnya, Christiana dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2022. Mereka kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Dalam sidang putusan praperadilan pada Kamis (11/8/2022), PN mengabulkan gugatan dan menyatakan penetapan tersangka keduanya tidak sah. Mereka dibebaskan dari penahanan.




(sun/dte)


Hide Ads