Pengakuan Pelaku Jambret di Surabaya yang Aksinya Tewaskan Pasutri

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 07 Okt 2022 01:01 WIB
Suasana persidangan kasus jambret yang tewaskan pasutri (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
surabaya -

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati tampak geram saat menyidangkan terdakwa pencurian, Rahmat Maulana. Akibat ulahnya, korbannya harus tewas.

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi itu, ada 2 pria yang didatangkan sebagai saksi. Keduanya adalah Agung dan Ratno, petugas kepolisian yang telah menangkap Rahmat usai melakukan perampasan atau jambret.

Dalam kesaksiannya, Agung mengatakan penangkapan terhadap Rahmat berlangsung pada 12 juni 2022, di Tambakasri Surabaya. Sebelum dibekuk, ia memperoleh informasi dari masyarakat perihal adanya pasutri yang menjadi korban jambret dan meninggal dunia.

Pasutri yang bernasib nahas itu ialah Muhammad Agus Turmudhi (44) dan istrinya, Qomariyatus Sa'adah (42). Mereka adalah Warga Sunan Giri 15F Kebomas, Kabupaten Gresik, Jatim.

"Dia melakukan perampasan tas, korban pasutri dan langsung meninggal di TKP," kata Agung saat memberikan keterangan sebagai saksi di Ruang Tirta, PN Surabaya. Kamis (6/10/2022).

Hal senada disampaikan Ratno. Menurutnya, Rahmat bertugas sebagai joki atau juru kemudi. Sedangkan rekannya, Ahmad Bagus Setyawan yang sebelumnya masuk dalam DPO, menjadi eksekutor.

Ia menegaskan, Ahmad telah diringkus pekan lalu. "Saat dirampas, korban berboncengan sama istri. Dia beraksi berdua naik Honda Vario dengan nopol L 2824 IG. Nah kebetulan, temannya (Ahmad) sudah ketangkap baru bulan kemarin," ujarnya.

"Rahmat ini yang bertugas nyetir, sedangkan temannya (Ahmad) eksekutor," sambungnya.

Hal itu pun diamini Rahmat. Ia mengaku menyesali perbuatannya Bahkan, ia tak mengira korbannya meregang nyawa akibat ulahnya dan Ahmad.

"Benar yang mulia, tidak tahu awalnya (bila korban meninggal dunia), saya nggak narik tasnya pak, kan saya yang joki," tuturnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Tongani.

Perkara itu bermula ketika Minggu (5/6/2022) pagi. Saat itu, Rahmat didatangi oleh Ahmad dengan tujuan menjambret.

Lalu, keduanya pun merencanakan aksinya dan berangkat beraksi di siang hari dengan posisi Rahmat sebagai pengemudi dan Ahmad sebagai eksekutor. Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nopol L 2824 IG milik rekannya, Takim.



Simak Video "Video: Hujan Deras Picu Longsor di Lampung, Pasutri Tewas Tertimbun"

(pfr/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork