Seorang pengusaha di Jember berinisial BP (26), sempat mengaku uangnya sebanyak Rp 850 juta dirampok. Belakangan polisi mengungkap bahwa pengakuan warga Perumahan Cluster Permata Indah, Kecamatan Sumbersari itu hanya bualan belaka.
Kendati demikian, polisi tidak memproses hukum BP yang telah memberi keterangan palsu. Polisi 'memaafkan' BP dengan berbagai pertimbangan.
"Terkait kejadian ini, sebenarnya dia itu belum membuat laporan secara langsung. Hanya disampaikan oleh keluarganya, dengan melakukan pengaduan," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan, Selasa (4/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tambah Bagus, BP juga telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Bahkan hal tersebut dituangkan secara tertulis.
"Dia membuat statement dan permintaan maaf secara tertulis dan lisan. Termasuk juga keluarga dan orang tuanya. Kami memaklumi dengan apa yang dilakukan, apalagi adanya desakan utang yang cukup besar," kata Bagus.
Namun demikian, Bagus mengingatkan bahwa memberi laporan palsu bisa dipidana. Karena diatur dalam KUHP.
"Tentu ada pidananya, dengan ancaman hukuman di bawah 2 tahun. Memang tidak langsung dilakukan penahanan, tapi (tentunya) melalui proses dengan pidana," tandasnya.
(dpe/iwd)