Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara soal penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Ma'ruf ingin persidangan kasus ini bisa dipercepat, apalagi saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap.
Diketahui, kasus Sambo akan memasuki babak baru. Berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara Polri menyebut siap melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti pada awal Oktober 2022.
"Sambo ya? Saya kira memang masyarakat menunggu ya, supaya dipercepat saja," kata Kiai Ma'ruf saat menghadiri Napak Tilas dan Peringatan Harlah ke -67 Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K- Sarbumusi) di Sidoarjo, Jumat (30/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf ingin perisidangan lekas dipercepat agar masyarakat tidak menunggu. Sebab, kasus ini menjadi atensi pemerintah hingga masyarakat luas.
"Supaya dipercepat persidangannya, jangan sampai terlalu lama. Nanti masyarakat (bertanya-tanya), 'Kapan ini? Kok lama sekali?. Barangkali itu kalau sudah semua siap segera saja disidangkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Yosua telah lengkap. Menjawab hal ini, Polri menegaskan pihaknya segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.
"Insyaallah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, ya. Apabila nanti ada perubahan nantinya, akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9).
Dedi mengatakan, proses tahap dua ini bakal dilakukan di gedung Bareskrim Polri. Para tersangka serta barang bukti bakal diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
(hil/dte)