Seorang pelaku perampokan dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Setelah buron selama 6 bulan terakhir polisi akhirnya membekuknya.
Pelaku perampokan yang buron selama 6 bulan itu adalah Poniran (32) warga Desa Kedungwungu, Tegaldlimo, Banyuwangi. Pria itu melakukan perampokan pada 13 Maret 2022.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 28 September 2022 kemarin. Dia ditangkap di rumahnya," kata Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono, Kamis (29/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan korban perampokan itu adalah seorang perempuan bernama KH (29) warga Desa/Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Aksi perampokan terjadi saat korban tertidur usai menghadiri pengajian sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban di rumah tinggal bersama anaknya yang masih berumur 5 tahun. Sementara suaminya tengah merantau ke Papua.
Saat itu pelaku menyelinap masuk ke kamar korban. Dia menindih dan mencekik hingga akhirnya korban pingsan.
"Saat tersadar korban diberitahu oleh anaknya bahwa 2 HP merk Samsung J36 dan Samsung Duos telah dibawa kabur oleh pelaku," ujarnya.
Akibat insiden kekerasan itu, korban mengalami luka pada wajah, leher, dan telinga. Korban selanjutnya juga melapor ke Polsek Tegalsari.
"Pelaku diamankan di Mapolsek Tegalsari dan saat ini masih dalam proses penyidikan," tandasnya.
(dpe/iwd)