Berkas perkara kasus kematian santri Pondok Modern Darussalam Gontor asal Palembang, AM (17) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Dalam berkas itu termuat penetapan dua tersangka, MFA (18) dan IH (17).
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengaku sudah menyerahkan berkas itu kepada Kejari Ponorogo. Menurutnya, berkas perkara itu masih harus diteliti oleh tim jaksa.
"Sudah. Kami sudah tahap 1, sementara diteliti oleh tim jaksa," tutur Niko kepada detikJatim, Selasa (27/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan usai penyerahan berkas tersebut jaksa tidak bisa serta merta menetapkan berkas itu lengkap atau P21. Sebab, berkas perkara tewasnya santri Gontor itu masih perlu diteliti oleh jaksa di Kejari Ponorogo.
"Belum, baru kirim berkas saja untuk diteliti jaksa," imbuh Niko.
Sebelumnya, Senin (12/9/2022), polisi menetapkan dua tersangka kasus tewasnya AM tersebut. Keduanya adalah MFA dan IH. Kedua tersangka diduga menyebabkan korban AM meninggal.
Baik korban maupun tersangka adalah santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG). Saat ini MFA sudah diamankan dan ditahan. Sedangkan IH tidak ditahan karena masih di bawah umur, namun tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku.
(dpe/fat)