Ada 'Saksi Kunci' Tak Hadiri Sidang, Pengacara Mas Bechi Meradang

Ada 'Saksi Kunci' Tak Hadiri Sidang, Pengacara Mas Bechi Meradang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 22 Sep 2022 18:58 WIB
Pengacara Mas Bechi
Pengacara Mas Bechi. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus kepada detikJatim mengakui ada saksi yang tidak hadir. Tapi ketidakhadiran itu bukan karena tidak diundang atau tidak didatangkan oleh JPU.

Ia menegaskan bahwa saksi yang dimaksud oleh pengacara terdakwa tidak hadir dalam sidang karena keengganannya dengan beragam alasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, benar, jadi mereka (penasihat hukum Mas Bechi) ngotot minta dihadirkan, ada 1 saksi (yang tidak hadir). Kami sudah panggil yang bersangkutan, tapi tidak bersedia hadir," tutur dia.

Firdaus menegaskan, saksi kunci yang tak hadir itu beralasan ada hubungan darah dengan terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Karena yang pertama memang punya hubungan darah, yang kedua tidak bisa hadir karena alasan kesehatan," kata dia.

Tengku pun menerangkan, saksi berhak menolak hal tersebut selama alasannya memang rasional dan bisa dibuktikan.

Tidak hanya itu sudah tersurat dalam pasal Pasal 168 KUHAP yang menyatakan bahwa keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban memberi kesaksian.

"Pasal 168 KUHP, itu dasarnya ketentuannya saksi bisa mengundurkan diri sebagai saksi 1 sama-sama terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Ada hubungan darah dalam perkawinan garis lurus semenda atau apa, dia menganggap dengan terdakwa ada hubungan darah dan tidak bersedia memberi keterangan, kita tidak bisa memaksa dia," tutupnya.


(dpe/iwd)


Hide Ads