Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi melakukan pendampingan remaja yang hamil 7 bulan usai diperkosa teman kumpul kebo ibunya. Trauma healing pun dilakukan, agar korban tidak merasa minder dan menjaga kondisi kehamilannya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Henik Setyorini mengatakan untuk menghilangkan trauma yang dialami korban, sudah ada psikiater yang melakukan pendampingan.
"Untuk trauma healing sudah ada dua psikiater mendampingi korban," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (22/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henik bercerita, begitu masuk pengaduan tentang remaja yang hamil 7 bulan karena diperkosa oleh teman kumpul kebo ibunya itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian.
"Kita juga gandeng Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A )," tegasnya.
Bentuk pendampingan dari Dinsos, kata Henik, adalah pendampingan hukum hingga rujukan kesehatan. Mengingat, kondisi korban sedang hamil tua.
"Kita pasti pasti dampingi termasuk pendampingan hukum. Pengaduan yang masuk jika memang perlu rujukan akan kami fasilitasi. Termasuk perawatan kehamilan dan kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap saat ibu korban melaporkan BS ke polisi karena telah menyetubuhi putrinya secara paksa. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta memeriksakan korban ke RSUD Genteng.
Pada saat yang sama, anggota Reskrim Polsek Gambiran melakukan pencarian pada BS. Hingga akhirnya BS dibekuk tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa (20/9/2022) dini hari. Diapun langsung diamankan ke Polsek Gambiran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(fat/fat)