Polisi Ungkap Kondisi Remaja Hamil Tua Usai Diperkosa Teman Kumpul Kebo Ibunya

Polisi Ungkap Kondisi Remaja Hamil Tua Usai Diperkosa Teman Kumpul Kebo Ibunya

Ardian Fanani - detikJatim
Kamis, 22 Sep 2022 13:58 WIB
pelaku pemerkosaan remaja banyuwangi
Pemerkosa remaja di Banyuwangi diamankan (Foto file: Ardian Fanani/detikJatim)
Banyuwangi -

Nelangsa nasib remaja di Banyuwangi yang kini hamil 7 bulan. Dia diperkosa teman kumpul kebo ibunya sebanyak 11 kali, sejak Februari 2022. Kini, remaja tersebut putus sekolah dan masih mengalami trauma.

Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo mengatakan, usai pelaporan dan pemeriksaan polisi, korban mengaku trauma dengan nasib yang dialaminya.

"Dia trauma. Karena kondisinya hamil di luar nikah. Apalagi diperkosa oleh orang yang selama ini dekat dengan ibunya," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiyo menambahkan, karena trauma ini membuat korban enggan bersekolah lagi. Korban yang duduk di kelas 10 di salah satu SMA di Banyuwangi itu malu dengan kondisinya yang hamil tua.

"Ya karena malu (tidak sekolah). Kami hanya bisa melakukan penguatan saja saat ini," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga memberikan pesan kepada ibu korban untuk menjaga anaknya tersebut. Sehingga trauma yang dialami korban segera berangsur pulih.

"Yang terpenting yang saya sampaikan ke ibunya agar berhati-hati dalam memilih pasangan. Karena kasihan anaknya," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap saat ibu korban melaporkan BS ke polisi karena telah menyetubuhi putrinya secara paksa. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta memeriksakan korban ke RSUD Genteng.

Pada saat yang sama, anggota Reskrim Polsek Gambiran melakukan pencarian pada BS. Hingga akhirnya BS dibekuk tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa (20/9/2022) dini hari. Diapun langsung diamankan ke Polsek Gambiran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads