5 Fakta Pria Surabaya Tak Sadar Perkosa Tetangga Kos Saat Pintu Tak Dikunci

5 Fakta Pria Surabaya Tak Sadar Perkosa Tetangga Kos Saat Pintu Tak Dikunci

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 21 Sep 2022 17:10 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pemerkosaan pria di Surabaya
Pelaku pemerkosaan diamankan (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Seorang pria di Surabaya ditangkap usai memperkosa tetangga kosnya, berinisial RF. Pelaku berinisial IS berdalih aksi bejatnya ini dilakukan di bawah pengaruh alkohol.

Kini pelaku diamankan tanpa perlawanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut fakta-fakta pelaku perkosa tetangga kos:

1. Pelaku memperkosa tetangga kos saat malam hari

Pria Surabaya berinisial IS (43) nekat memperkosa tetangga kos saat korban, RF tidur pulas di kamar kosnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IS ini nekat masuk ke kamar kos korban (RF) yang sedang tidur lalu langsung melakukan perbuatan itu," kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi, Selasa (20/9/2022).

2. Pelaku sebut korban tidur saat lupa mengunci pintu kamar

Aksi bejat IS dilakukan saat korban tertidur pulas dan lupa mengunci pintu kamar kosnya. Aksi ini dilakukan Rabu (14/9/2022) malam.

ADVERTISEMENT

Saat itu, wanita berusia 27 tahun itu tengah sendirian lantaran suaminya sedang bekerja, yakni berdagang nasi bebek di Tambakrejo, Surabaya. Saat tidur, RF lupa mengunci pintu kamar kosnya. Namun, kondisi pintu sudah ditutup.

3. Pelaku masuk dan mematikan lampu kamar

"IS ini nekat masuk ke kamar kos korban (RF) yang sedang tidur," kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi, Selasa (20/9/2022).

"Pelaku (IS) masuk dan mematikan lampu kamar," ujar Soeryadi

Mengetahui hal itu, RF pun terkejut. Ia berupaya berteriak meminta pertolongan sembari memberontak.

4. Pelaku membekap korban agar tak berteriak

Pelaku IS membekap mulut korban menggunakan tangannya. Ini agar teriakan korban tak terdengar orang lain atau tetangga kos.

Namun, upaya IS sia-sia lantaran tetangga kos mereka sudah mendengar. Kemudian, warga yang mengetahui kejadian ini langsung mendatangi tempat korban. Merasa aksinya gagal, IS berupaya melarikan diri.

5. Pelaku kabur dan diamankan

Korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung mencari keberadaan IS.

Di tengah pencarian, polisi mendapati IS sedang asyik nongkrong di kawasan Kenjeran, Surabaya. IS langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kenjeran.

6. Pelaku mengaku mabuk saat perkosa korban

Berdasarkan pengakuan IS, aksi tersebut baru sekali dilakukan. Alasannya, nafsu dalam pengaruh alkohol usai menenggak miras.

"Miris sekali, pelaku sudah mempunyai seorang anak, padahal pelaku dan korban sama-sama sudah berkeluarga," tuturnya.

Akibat ulahnya itu, IS dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Bahkan, IS terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.




(fat/fat)


Hide Ads