Dalih Pria Surabaya Tak Sadar Perkosa Tetangga Kos Saat Pintu Tak Dikunci

Dalih Pria Surabaya Tak Sadar Perkosa Tetangga Kos Saat Pintu Tak Dikunci

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 21 Sep 2022 12:07 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pemerkosaan pria di Surabaya
Polisi tunjukkan barang bukti pemerkosaan pria di Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Seorang pria di Surabaya ditangkap usai memperkosa tetangga kosnya, berinisial RF. Pelaku berinisial IS berdalih aksi bejatnya ini dilakukan sedang di bawah pengaruh alkohol. Aksi bejat IS dilakukan saat korban tertidur pulas dan lupa mengunci pintu kamar kosnya.

Dalam pengakuannya, aksi bejat ini dilakukan usai pelaku minum minuman keras (miras). Pria berusia 43 tahun itu terbukti sedang mabuk saat memerkosa RF.

"IS ini nekat masuk ke kamar kos korban (RF) yang sedang tidur lalu langsung melakukan perbuatan itu. Pengakuan (IS), sedang mabuk setelah minum arak," kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi, Selasa (20/9/2022).

Aksi ini dilakukan pada Rabu (14/9) malam. Saat itu, wanita berusia 27 tahun itu tengah sendirian lantaran suaminya sedang bekerja, yakni berdagang nasi bebek di Tambakrejo, Surabaya. Saat tidur, RF lupa mengunci pintu kamar kosnya. Namun, kondisi pintu sudah ditutup.

"Pelaku (IS) masuk dan mematikan lampu kamar," ujar Soeryadi, Selasa (20/9/2022).

Mengetahui hal itu, RF pun terkejut. Ia berupaya berteriak meminta pertolongan sembari memberontak. Namun, IS pun membekap mulut korban menggunakan tangannya. Ini agar teriakan korban tak terdengar orang lain.

Namun, upaya IS sia-sia lantaran tetangga kos mereka sudah mendengar. Kemudian, warga yang mengetahui kejadian ini langsung menghampiri.

Merasa aksinya gagal, IS berupaya melarikan diri. Keesokan harinya, Kamis (15/9), korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung mencari keberadaan IS.

Di tengah pencarian, polisi mendapati IS sedang asyik nongkrong di kawasan Kenjeran, Surabaya. IS pun langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kenjeran.

Berdasarkan pengakuan IS, aksi tersebut baru sekali dilakukan. Alasannya, nafsu dalam pengaruh alkohol usai menenggak miras. "Miris sekali, pelaku sudah mempunyai seorang anak, padahal pelaku dan korban sama-sama sudah berkeluarga," tuturnya.

Akibat ulahnya itu, IS dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Bahkan, IS terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.




(fat/fat)


Hide Ads