Laporan Upaya Suap Ferdy Sambo di KPK Ternyata Masih Proses Administratif

Kabar Nasional

Laporan Upaya Suap Ferdy Sambo di KPK Ternyata Masih Proses Administratif

Tim detikNews - detikJatim
Rabu, 21 Sep 2022 10:25 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Surabaya -

KPK mengungkapkan kabar terbaru laporan dugaan percobaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo untuk menghambat proses pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lalu bagaimana perkembangan aduan itu?

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diduga disuap oleh Ferdy Sambo. Dia menyebut KPK telah melakukan pengayaan informasi.

"Dalam laporan ini, kami telah mengklarifikasi dengan pihak LPSK, sudah datang dan tentu pengayaan informasi kami lakukan," kata Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada seperti yang disadur detikNews, Selasa (20/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebut laporan tersebut masuk proses administratif. Artinya, KPK masih memeriksa apakah ada tindakan peristiwa pidana di laporan itu guna diteruskan ke Kedeputian bidang Penindakan KPK.

"Yang kedua, ini kan masih proses administratif, pintu masuk apakah kemudian nanti benar ada dugaan peristiwa pidana. Baru kemudian jika ada, larilah ke Kedeputian penindakan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

"Nah, tentu proses untuk apakah laporan itu kemudian ada peristiwa pidana dan itu menjadi kewenangan KPK, verifikasi di pengaduan masyarakat sudah dilakukan," tambah Ali.

Kemudian, Ali mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) terkait laporan tersebut. Salah satu hasil koordinasinya adalah hasil dari pelaporan yang dilakukan Tampak.

"Nah, dalam laporan ini kami sudah koordinasi dengan pihak pelapor dan sudah menyampaikan hasilnya seperti apa kepada pihak pelopor, begitu ya," tuturnya.

Ali menerangkan, jika hasil laporan itu diarsipkan, artinya KPK saat ini belum menemukan adanya perbuatan pidana dalam laporan itu. Namun Ali menyebut laporan tersebut juga dapat dilakukan verifikasi ulang.

"Kami hanya ingin menjelaskan, artinya kalo kemudian laporan itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana, belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang ngarah ke pidana," jelas Ali.

"Misalnya diarsipkan itu artinya tidak ditutup, tidak selesai. Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," imbuhnya.

Baca halaman selanjutnya.

TAMPAK Laporkan Sambo ke KPK

Ali menyebut, sejatinya proses penanganan korupsi di KPK memang memiliki prosedur yang seperti itu. Hal itu guna memastikan perkara itu menjadi kewenangan KPK.

"Jadi penanganan perkara di KPK memang prosesnya demikian. Untuk memastikan bahwa perkara yang sudah masuk di Penindakan adalah menjadi kewenangan KPK," sebut Ali.

"Karena Pasal 11 UU KPK kan dibatasi di sana. Ada Penyelenggara Negara, Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, laporan percobaan suap yang dilakukan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu dilaporkan TAMPAK pada 15 Agustus 2022. TAMPAK menyebut Ferdy Sambo setidaknya diduga melakukan tiga percobaan suap.

Adapun laporan pertama yakni, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya itu dilakukan Ferdy Sambo saat staf LPSK berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli silam.

Dugaan percobaan suap kedua merupakan upaya pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dilaporkan, Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

Kemudian, terakhir adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. TAMPAK berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J.

Halaman 2 dari 2
(abq/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads