BS, warga Kecamatan Gambiran terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia tega memperkosa remaja berusia 15 tahun hingga 11 kali.
Di hadapan polisi, BS mengaku memperkosa korban sejak bulan Februari 2022. BS sendiri adalah teman kumpul kebo ibu korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 11 kali," terang Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo kepada wartawan, Selasa, (20/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal," imbuhnya.
Widodo menjelaskan selama melancarkan aksinya pelaku diketahui kerap mengancam korban. "Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan dipukuli," papar Widodo.
Selain menangkap BS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pakaian korban dan pelaku. Tak hanya itu hasil visum korban juga memperkuat aksi bejat pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun," tandas Widodo.
Sebelumnya, remaja perempuan usia 15 tahun di Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya adalah teman kumpul kebo ibu korban sendiri.
Pelaku adalah BS (53), warga Kecamatan Gambiran. Akibatnya, korban kini hamil 5 bulan.
Peristiwa ini terungkap saat Ibu korban mengetahui anaknya telah hamil 5 bulan karena ulah pelaku. Tak terima, ibu korban lantas melaporkan ke Polsek Gambiran.
(abq/iwd)