Aksi Bejat Pria Surabaya Perkosa Tetangga Kos Saat Pintu Tak Dikunci

Aksi Bejat Pria Surabaya Perkosa Tetangga Kos Saat Pintu Tak Dikunci

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 20 Sep 2022 12:22 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pemerkosaan pria di Surabaya
Polisi menunjukkan barang bukti aksi bejat pemerkosaan pria di Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Seorang pria berinisial IS dibekuk polisi. IS telah memperkosa tetangga kosnya berinisial RF. Aksi bejat IS dilakukan ketika korban tertidur pulas dan lupa mengunci pintu kamar kosnya.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi mengatakan aksi pria 43 ini dilakukan dilakukan pada Rabu (14/9) malam. Saat itu, wanita berusia 27 tahun itu tengah sendirian lantaran suaminya sedang bekerja, yakni berdagang nasi bebek di Tambakrejo, Surabaya.

Ketika tidur, RF lupa mengunci pintu kamar kosnya. Namun, kondisi pintu sudah ditutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku (IS) masuk dan mematikan lampu kamar," ujar Soeryadi, Selasa (20/9/2022).

Mengetahui hal itu, RF pun terkejut. Ia berupaya berteriak meminta pertolongan sembari memberontak. Namun, IS pun membekap mulut korban menggunakan tangannya. Ini agar teriakan korban tak terdengar orang lain.

ADVERTISEMENT

Namun, upaya IS sia-sia lantaran tetangga kos mereka sudah mendengar. Kemudian, warga yang mengetahui kejadian ini langsung menghampiri.

Merasa aksinya gagal, IS berupaya melarikan diri. Keesokan harinya, Kamis (15/9), korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung mencari keberadaan IS.

Di tengah pencarian, polisi mendapati IS sedang asyik nongkrong di kawasan Kenjeran, Surabaya. IS pun langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kenjeran.

Berdasarkan pengakuan IS, aksi tersebut baru sekali dilakukan. Alasannya, nafsu dalam pengaruh alkohol usai menenggak miras.

"Miris sekali, pelaku sudah mempunyai seorang anak, padahal pelaku dan korban sama-sama sudah berkeluarga," tuturnya.

Akibat ulahnya itu, IS dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Bahkan, IS terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.




(hil/iwd)


Hide Ads