Ibu berinisial RR (37) melaporkan suami WD (42) yang memperkosa anaknya selama 5 tahun. Sejak mencuatnya kasus tersebut RR dan anak pertama yang jadi korban perkosaan ayah tiri mendapat pendampingan.
"(Pendampingan Psikolog) sudah, jadi dinkes juga melakukan bimbingan untuk anaknya yang pertama dan ibunya. Pendampingan sudah kita lakukan sejak di Polres Batu sampai sekarang," ujar Sekretaris Dinsos Kota Batu, Adiek Imam Santoso kepada detikJatim saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Dedek mengatakan RR dan keluarganya sampai saat ini dalam kondisi sehat dan aman. Tapi terkait kondisi secara psikologis keduanya dirinya tidak mengetahui secara pasti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi sehat semua. (Kalau kondisi psikologis) saya kurang tahu. Kalau pengamatan saya sebagai orang awam, saat saya kunjungi masih bisa komunikasi kok," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Dedek itu, sempat kaget mendengar kabar RR dan 5 anaknya diusir mertuanya. Pihaknya pun mencoba memberikan bantuan untuk mengentaskan keluarga RR dari ancaman kerentanan sosial.
Seperti diketahui, RR dan 5 anaknya kini tinggal di sebuah kos-kosan usai diusir oleh mertuanya karena tidak mau mencabut laporan pemerkosaan tersebut. Selain itu, RR juga kehilangan pekerjaan. Pasalnya, selama ini RR mendapatkan penghasilan dengan berjualan jus buah dan tempe di keluarga WD.
"Kemarin itu kita cukup kaget terjadi pengusiran itu. Karena dia sudah masuk dalam risiko sosial. Kami mencoba untuk memastikan bahwa negara hadir. Yang sudah kita lakukan sejauh ini masih menghandle terkait kebutuhan dasar (makanan) selama 3 pekan," terang Dedek.
Untuk jangka panjang, pihaknya juga sedang mengupayakan kebutuhan lain seperti biaya pendidikan anak-anak RR dan kesehatan melalui dinas-dinas terkait. "Kalau untuk pendidikan dan kesehatan akan kita koordinasikan dengan dinas terkait," singkatnya.
Sebelumnya, WD telah memperkosa salah satu anak tiri istrinya berulang kali selama kurun waktu 5 tahun. Perbuatan itu dilakukan sejak korban berusia 12 tahun. Perbuatan bejat itu terbongkar saat WD mencoba memperkosa korban saat ia telah menginjak usia 16 tahun dan duduk di bangku SMA. Saat itu, WD hendak memperkosa anak tirinya saat sedang mandi.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya itu akhirnya buka suara. Remaja itu segera menceritakan semua perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandungnya, RR.
Mengetahui perbuatan bejat sang suami, RR marah dan melaporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum. Polisi yang menerima laporan segera bergerak untuk menangkap WD. Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengatakan, saat melancarkan aksinya, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.
"Katanya, dalam aksinya tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang jika menuruti kemauannya. Tak hanya itu, dia juga mengancam korban agar tidak cerita ke siapapun," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU 35/2014 dan pasal 81 ayat 3 serta pasal 82 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(fat/fat)