Fakta Mirisnya Puluhan Orang Tertipu Perumahan Abal-abal Rp 5,6 M di Malang

Fakta Mirisnya Puluhan Orang Tertipu Perumahan Abal-abal Rp 5,6 M di Malang

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 24 Agu 2022 13:26 WIB
Penampakan rumah abal-abal di Malang
Penampakan perumahan abal-abal di Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Sebanyak 41 warga menjadi korban penipuan perumahan abal-abal di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang. Jika ditotal, kerugian yang diderita korban mencapai Rp 5,6 miliar.

Para korban ini membeli rumah di Perumahan Grand Emerald Malang. detikJatim sempat menelusuri lokasi perumahan tersebut. Di sana, memang ada perumahan yang belum jadi. Namun, nama perumahan bukan lah Grand Emerald Malang, seperti yang dijual developer.

Berikut sederet fakta soal penipuan ini:

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penipuan perumahan ini. Tersangka merupakan pria berinisial MA (46), warga Surabaya yang berperan sebagai Dirut PT Developer Properti Indoland.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan tersangka diamankan pada Juni lalu. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Adapun ancaman pidana yakni 4 tahun penjara.

"Bahwa tersangka menawarkan perumahan, persoalanya adalah objek tanahnya itu belum terealisasi menjadi milik tersangka. Sehingga mereka (korban) melakukan pelunasan di angka Rp 123 juta sampai Rp 150 juta dengan pembelian per kavling," ungkap Totok.

ADVERTISEMENT
Jumpa pers Polda Jatim kasus mafia tanah di MalangJumpa pers Polda Jatim kasus mafia tanah di Malang Foto: Jumpa pers Polda Jatim kasus mafia tanah di Malang (Deny Prastyo Utomo/detikJatim)

Ada 11 Laporan Polisi

Totok menambahkan, meski para korban telah melakukan pelunasan pembayaran dari pembelian tanah. Namun hingga jatuh tempo, janji manis yang diberikan tersangka ternyata tak pernah terealisasi.

"Maka para korban kemudian laporan, korban yang melaporkan ada 41 korban. Kemudian dibuatkan 11 laporan polisi yang digabungkan pada kelompok saat mereka melakukan transaksi atau pembayaran," beber Totok.

Tanah di Perumahan yang Dijual Milik Orang Lain

Polisi kemudian melakukan aset tracing recovery barang milik korban. Kemudian Polda Jatim melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka yakni berupa satu lokasi dengan aset tanah seluas 6,7 hektar di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang rencananya akan dijadikan perumahan.

"Saat ini lokasi itu ada yang masih menjadi milik orang lain, tapi ada yang sudah dilakukan pembelian oleh tersangka. Kemudian kita juga melakukan penyitaan mobil Mercy yang dibeli tersangka pada tahun 2021," ujar Totok.

"Untuk berkas perkara untuk yang satu telah P21, sedangkan yang dari sepuluh LP (laporan kepolisian) sekarang tahap pemberkasan, empat LP tahap I, empat LP lagi masuk berkas perkara untuk penetapan tersangka dua LP lagi naik naik sidik," tandas Totok.

Modus pelaku hingga pantauan detikJatim di lokasi perumahan abal-abal, baca halaman selanjutnya!

Modus Dana Investasi Pembangunan

Sementara untuk modus yang dilakukan MA yakni investasi pembangunan dan penjualan perumahan. Rumah tersebut berada di perumahan Grand Emerald Malang. Total ada 41 orang yang menjadi korban penipuan ini.

"Modus operandi dari pelaku ini penipu para korban dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Malang," ungkap Dirmanto kepada wartawan saat rilis di Polda Jatim, Senin (22/8/2022).

Namun, saat para korban sudah membayar lunas, ternyata status tanah tersebut bukan milik tersangka. Alhasil hingga jatuh tempo, janji manis tersangka tak kunjung terealisasi.

Penampakan rumah abal-abal di MalangPenampakan rumah abal-abal di Malang Foto: (Muhammad Aminudin/detikJatim)

Penampakan Perumahan Abal-abal

detikJatim sempat menelusuri ke lokasi pada, Selasa (23/8/2022), siang. Dari lokasi memang ditemukan sebuah komplek perumahan belum jadi. Lokasi tepatnya di Dukuh Poh Bener, Dusun Wiloso, Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang.

Akses menuju perumahan harus melintasi jalan berlubang dan berbatu. Lokasinya juga sangat jauh dari akses Jalan Raya Gondowangi.

Namun tak ditemukan nama Grand Emerald di lokasi. Perumahan masih setengah jadi tersebut bernama Citra Baru Raya Malang. Nama itu terpampang di dinding berbatu pada sebelah kanan akses masuk perumahan.

Menurut warga sekitar, komplek perumahan tersebut dulunya memang bernama Grand Emerald, namun sejak beberapa bulan ini berganti nama Citra Baru Raya.

"Iya ini, Grand Emerald, sekarang namanya ganti itu (Citra Baru Raya)," ujar seorang ibu yang rumahnya persis di seberang akses perumahan.

Polisi Sita Tanah Perumahan Abal-abal

Penampakan rumah abal-abal di MalangPenampakan rumah abal-abal di Malang Foto: (Muhammad Aminudin/detikJatim)

Tampak banyak umbul-umbul yang terpasang di sepanjang akses masuk perumahan. Di sisi kiri atau sebelah timur jalan utama berdiri dua unit rumah. Hanya itu bangunan yang ditemukan di lokasi, selain pos jaga depan sama kantor pemasaran.

Lalu, di ujung jalan paving yang baru terpasang. Berdiri sebuah papan pemberitahuan bertuliskan 'Tanah ini dalam penyitaan Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai mana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP sesuai dengan surat penetapan sita Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 733/pen.pid/2022/Pn Kpn'.

Tulisan itu ditutup dengan ttd penyidik Subdit II Hardabangtah. Larangan juga dicantumkan di bagian bawah papan tersebut, berbunyi dilarang memperjualbelikan, menduduki/menggunakan atau menguasai tanpa seizin penyidik Subdit II Hardabangtah atau putusan pengadilan.

Seorang pria yang mengaku sebagai salah satu penjaga mengatakan, sejak dua bulan ini proses pembangunan perumahan bernama Citra Baru Raya berhenti. Lelaki ini tak mengetahui alasan mengapa proyek berhenti secara mendadak. "Karena dihentikan, semua pekerja dipulangkan. Sudah dua bulan ini," katanya ditemui di lokasi.

Meski demikian, pihak developer membuka kantor pemasaran di Jalan Raya Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sesuai dengan banner promosi dipasang depan kantor, grand launching sudah dilakukan pada 11 Desember 2021 lalu. Promo yang ditawarkan adalah dengan diskon sampai Rp 70 juta sudah bisa mendapatkan villa dengan pemandangan perbukitan.

Penjelasan Kades

Kades Gondowangi, Danis Setyabudi Nugroho membenarkan bahwa perumahan dulunya Grand Emerald kini berganti Citra Baru Raya.

"Iya sekarang ganti nama, tapi PT-nya tetap DPI (Developer Properti Indoland) beralamat di Sidoarjo itu," ujar Danis saat dihubungi.

Menurut Danis dengan adanya nama baru tersebut, sedikit meringankan Pemerintah Desa Gondowangi usai mencuatnya kasus dugaan penipuan berkedok properti.

Halaman 2 dari 2
(hil/iwd)


Hide Ads