Perbuatan bejat pria berinisial WD (42) yang memperkosa anak tirinya selama 5 tahun berbuntut panjang. Ia dilaporkan istrinya RR (37) ke polisi. Lalu, RR pun diusir mertua dari rumah dan harus tinggal di kosan bersama 5 anaknya. Tanpa pekerjaan tetap, keluarga RR terancam mengalami kerentanan sosial.
Kini, RR dan anaknya tinggal di kos-kosan berukuran 5 x 6 meter. Diketahui, RR memiliki 5 orang anak perempuan yang masih sekolah di tingkat PAUD hingga SMA. Lalu, masih ada seorang anak RR yang masih berumur dua tahun.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, RR mendapat bantuan dari teman, keluarga dan mantan suaminya. Sebab, usai diusir, RR juga kehilangan pekerjaan. Selama ini, ia mendapat penghasilan dengan berjualan jus buah dan tempe di keluarga WD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga sekitar yang prihatin melihat kondisi RR dan 5 anaknya turut memberikan bantuan. Salah satunya, pemilik kos yang memberikan diskon 50 persen dari harga sewa normal.
Sedangkan pemerintah desa setempat juga telah berkomunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu untuk memberikan bantuan pada RR dan 5 anaknya yang terancam mengalami kerentanan sosial tersebut.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Batu, Adiek Imam Santoso mengatakan, pihaknya akan menanggung kebutuhan dasar seperti pangan dan pakaian yang dibutuhkan RR dan anaknya untuk sementara.
Pria yang akrab disapa Dedek itu menambahkan, untuk kebutuhan lain seperti biaya pendidikan anak-anak dan kesehatan, akan diupayakan kepada dinas-dinas terkait.
"Untuk kebutuhan dasar akan kita handle selama 3 pekan. Kalau untuk pendidikan dan kesehatan akan kita koordinasikan dengan dinas terkait," kata Dedek.
Diberitakan sebelumnya, WD telah memperkosa salah satu anak tirinya berulang kali selama kurun waktu 5 tahun. Perbuatan itu dilakukan sejak korban berusia 12 tahun. Perbuatan bejat itu terbongkar saat WD mencoba memperkosa korban saat ia telah menginjak usia 16 tahun dan duduk di bangku SMA. Saat itu, WD hendak memperkosa anak tirinya saat sedang mandi.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya itu akhirnya buka suara. Remaja itu segera menceritakan semua perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandungnya, RR.
Mengetahui perbuatan bejat sang suami, RR marah dan melaporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum. Polisi yang menerima laporan segera bergerak untuk menangkap WD. Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengatakan, saat melancarkan aksinya, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.
"Katanya, dalam aksinya tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang jika menuruti kemauannya. Tak hanya itu, dia juga mengancam korban agar tidak cerita ke siapapun," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU 35/2014 dan pasal 81 ayat 3 serta pasal 82 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(hil/fat)