Niat Jahat 3 Orang Gelapkan 3.000 Botol di Tengah Langkanya Minyak Goreng

Round Up

Niat Jahat 3 Orang Gelapkan 3.000 Botol di Tengah Langkanya Minyak Goreng

Tim Detikcom - detikJatim
Selasa, 08 Feb 2022 08:47 WIB
Penggelapan minyak goreng
Ketiga tersangka penggelapan minyak goreng (Foto: Dokumentasi Polsek Asemrowo)
Surabaya -

Polisi menangkap tiga pelaku penggelapan minyak goreng milik sebuah perusahaan di Gresik. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan 3.000 botol minyak goreng berukuran 1 dan 5 liter.

Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Hari Kurniawan mengatakan pelaku merupakan sopir truk ekspedisi pengiriman pasokan minyak goreng di sebuah perusahaan swasta.

Dua pelaku yakni sopir bernama Joko Utomo (38) warga Jalan Lettu Suwolo, Ngrowo, Bojonegoro dan Oktavianus Kristian (30) warga Kalianak Timur Rahmat Surabaya. Lalu seorang pelaku merupakan penyalur yakni Harlex (37) warga Jalan Kalibutuh Timur Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari menyebut pelaku sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng untuk menjual minyak tersebut ke penadah. Minyak goreng yang sedianya dikirim sebuah perusahaan di Gresik ke beberapa customer di Jatim, dibelokkan untuk dikirim ke penadah.

"Garis besarnya seperti ini, ada persengkongkolan jahat yang dilakukan sopir untuk menggelapkan minyak goreng yang saat ini kondisinya butuh perhatian khusus. Yang arahnya mau dibawa ke distributor dibelokkan di pergudangan kawasan Dumar industri Surabaya," papar Hari kepada detikjatim di Surabaya, Senin (7/2/2022).

ADVERTISEMENT

"Akhirnya mencari siapa yang bisa memasarkan dan mengenalkan dengan jaringan. Yang awalnya menuju ke sana, akhirnya turun tol dibelokkan. Ada 150 dus berisi 12 pcs minyak goreng," imbuhnya.

Kini, polisi tengah memburu pelaku penadah minyak goreng curian tersebut.

Hari mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Salah satunya dengan terus menggali keterangan pada tiga pelaku.

"Kami masih mencari penadah minyak goreng ini. Hingga saat ini kami masih mintai keterangan tersangka. Pengakuannya ia tidak saling kenal," kata Hari.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terkena pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.




(hil/iwd)


Hide Ads