Aksi Bejat Pria Cabuli Perempuan ODGJ di Malang Tak Diganjar Dibui

Aksi Bejat Pria Cabuli Perempuan ODGJ di Malang Tak Diganjar Dibui

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 14 Sep 2022 18:20 WIB
TOS, pelaku pelecehan seksual wanita ODGJ di Malang membaca surat pernyataan
TOS, pelaku pelecehan seksual wanita ODGJ di Malang membaca surat pernyataan (Muhammad Aminudin)
Malang -

Aksi bejat seorang pria yang mencabuli orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Malang ternyata rak diganjar penjara. Kasus ini ditutup karena sang perempuan merupakan ODGJ.

Sebelumnya, aksi ini terungkap lewat sebuah video rekaman CCTV dugaan pelecehan seksual seorang perempuan. Video berdurasi 1.29 menit ini viral di media sosial. Peristiwa asusila itu disebut terjadi di Jalan Mandoroko di depan sebuah toko.

Dalam video, tampak seorang laki-laki dan wanita tengah duduk bersama. Mereka tampak duduk di depan sebuah toko yang lampunya tengah mati. Pelaku lalu mendekat dan melakukan aksi cabulnya. Merasa dilecehkan, korban tampak mencoba menghindar dan melawan. Namun, pelaku masih tetap mendekati dan mendekap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama, lampu toko yang sebelumnya mati, kemudian menyala terang. Hal ini membuat pelaku kaget dan langsung menuju motornya yang terparkir untuk kabur.

Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial membenarkan peristiwa itu. Menurut Robial, pihaknya langsung merespons dan langsung melakukan penyelidikan. Ia juga membenarkan bahwa korban sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku masih saja melakukan aksi cabulnya.

ADVERTISEMENT

"Korban tersebut sempat berontak, namun terus dipaksa oleh pelaku," kata Robial, Rabu (14/9/2022).

Penyelidikan ini pun membuahkan hasil. Hasilnya, pelaku berinisial TOS (33), warga Dusun Morotanjek, Desa Purwoasri, Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku lalu ditangkap dan langsung dikeler ke kantor polisi.

"Pelaku berhasil diamankan ketika ia perjalanan pulang ke rumah orang tuanya," tambah Robial.

Robial mengungkapkan, penangkapan itu setelah pihaknya menyelidiki rekaman CCTV milik toko di lokasi kejadian. Polisi juga mengidentifikasi nopol motor yang dikendarai pelaku.

Meski telah ditangkap, kasusnya tersebut tidak berlanjut. Pelaku tidak diproses hukum ataupun ditahan. Pelaku hanya membuat surat pernyataan bermaterai saja. Polisi berdalih korban merupakan ODGJ.

"Pelaku sudah dimintai keterangan dan diminta untuk membuat surat pernyataan secara tertulis," tandas Robial.




(hil/fat)


Hide Ads