Pelaku Pencabulan Perempuan ODGJ di Malang Ditangkap Tapi Tak Diproses Hukum

Pelaku Pencabulan Perempuan ODGJ di Malang Ditangkap Tapi Tak Diproses Hukum

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 14 Sep 2022 16:14 WIB
TOS, pelaku pelecehan seksual wanita ODGJ di Malang membaca surat pernyataan
Foto: TOS, pelaku pelecehan seksual wanita ODGJ di Malang membaca surat pernyataan (Tangkapan layar)
Malang -

Seorang pria pelaku pencabulan perempuan dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Malang ditangkap. Aksi pelecehan itu sempat terekam kamera CCTV dan viral.

Dalam rekaman yang tersebar di media sosial, tampak pelaku melakukan pelecehan seksual di sebuah teras toko Jalan Mondoroko. Polisi langsung merespons dengan melakukan penyelidikan usai viral di media sosial.

Hasilnya, pelaku berinisial TOS (33), warga Dusun Morotanjek, Desa Purwoasri, Singosari, Kabupaten Malang ditangkap. Usai ditangkap, pelaku langsung dikeler ke kantor polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berhasil diamankan ketika ia perjalanan pulang ke rumah orang tuanya," kata Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial, Rabu (14/9/2022).

Robial mengungkapkan penangkapan itu setelah pihaknya menyelidiki rekaman CCTV milik toko di lokasi kejadian. Polisi juga mengidentifikasi nopol motor yang dikendarai pelaku.

ADVERTISEMENT

Korban, lanjut Robial, sempat berontak ketika pelaku melakukan pencabulan. Namun bukan justru berhenti, tetapi tetap meneruskan perbuatannya.

"Korban tersebut sempat berontak, namun terus dipaksa oleh pelaku," kata Robial.

Meski telah ditangkap, kasusnya tersebut tidak berlanjut. Pelaku tidak diproses hukum ataupun ditahan. Pelaku hanya membuat surat pernyataan bermaterai saja. Polisi berdalih korban merupakan ODGJ.

"Pelaku sudah dimintai keterangan dan diminta untuk membuat surat pernyataan secara tertulis," tandas Robial.




(abq/iwd)


Hide Ads