Laporan 'Kadispendik Pasuruan yang Ancam LSM dan Wartawan' Dicabut

Laporan 'Kadispendik Pasuruan yang Ancam LSM dan Wartawan' Dicabut

Muhajir Arifin - detikJatim
Sabtu, 10 Sep 2022 01:01 WIB
kadispendik pasuruan hasbullah
Kadispendik Pasuruan Hasbullah (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan -

Berbulan-bulan polisi melakukan pengusutan perkara dugaan pengancaman terhadap LSM dan wartawan oleh Kadispendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah. Di tengah proses itu, pihak pelapor mencabut laporan.

"Laporan sudah dicabut. Dan kami masih menunggu gelar perkara untuk penghentian proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (9/9/2022).

Adhi menjelaskan selama proses penyelidikan pihaknya sudah memeriksa banyak saksi. Beberapa guru bahkan terlapor juga diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu hak pelapor mencabut laporan. Selama belum ada tersangka bisa saja dicabut," jelas Adhi.

Hasbullah dilaporkan Henry Sulfianto atas dugaan pelanggaran pasal 28 UU ITE dan pasal 157 dan pasal 335 KUHP, pada Januari 2022. Henry membenarkan pihaknya telah mencabut laporan.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah lakukan pencabutan," kata Henry.

Dia mencabut laporan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, kata dia, selama proses penyelidikan sejumlah oknum LSM ataupun wartawan memanfaatkan laporan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.

"Beberapa oknum memanfaatkan laporan itu," terangnya.

Kasus ini bermula saat terlapor, dalam sebuah pidato di depan para kepala sekolah dan jajarannya, mengeluarkan kalimat ancaman mati kepada LSM dan wartawan. Pidato itu terekam dalam video dan viral.




(iwd/iwd)


Hide Ads