Dihajar Pria Mabuk, Emak-emak di Gresik Opname 2 Hari

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 09 Sep 2022 18:07 WIB
Pria yang menghajar emak-emak di Gresik. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Ardy Firmansyah (36) warga Sidokumpul, Gresik digelandang polisi ke balik jeruji besi Polsek Gresik. Itu setelah pria berambut pirang ini menghajar NA (58) emak-emak yang masih tetangganya hingga opname 2 hari.

Kepada petugas bapak tiga anak ini mengaku sakit hati karena mendengar korban menyebut dirinya 'preman rambut api keluar rumah'. Mendengar celetukan korban, pelaku marah dan memukul pagar rumah korban.

"Dari pengakuannya, pelaku ini sakit hati karena korban mengatakan 'preman rambut api keluar rumah'. Perkataan korban dari dalam rumah itu didengar pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Gresik Ipda Asis, Jumat (9/9/2022).

Mendengar perkataan itu, kata Asis, sebelum memukul pintu pagar korban pelaku sempat melempar tutup tong sampah ke pagar besi rumah korban. Karena korban tak keluar, pelaku pun memukul pagar besi hingga menyebabkan warga sekitar keluar.

"Kepada kami, pelaku mengaku saat memukul pagar itu ia juga merusak fiber hingga pecah dan mengenai wajah korban," kata Asis.

Meski demikian, kata Asis, pihaknya masih menunggu keterangan lengkap dari korban. Sebab, dari keterangan pelaku dan beberapa saksi yang didapatkan polisi saling berbeda versi.

"Kami masih menunggu keterangan lengkap dari korban. Karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku sering membuat onar di lingkungan situ," tambah Asis.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan 406 tentang perusakan lahan. Dengan pasal tersebut pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan. Pelaku dijerat dua pasal dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," kata Asis.



Simak Video "Video Penangkapan Pemerkosa Siswi di Gubuk Gresik"

(dpe/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork