7 Petani di Banyuwangi Ditahan Diduga Lakukan Pembalakan Liar

7 Petani di Banyuwangi Ditahan Diduga Lakukan Pembalakan Liar

Ardian Fanani - detikJatim
Jumat, 09 Sep 2022 13:08 WIB
pembalakan liar banyuwangi
7 Petani yang jadi terangka pembalakan liar (Foto: Dok. Polresta Banyuwangi)
Banyuwangi -

Polisi menahan 7 petani Desa Pakel, Licin, Banyuwangi atas dugaan kasus pembalakan liar di lahan Perkebunan Bumisari. Para tersangka diduga telah melakukan pembalakan di areal lahan sengketa antara perkebunan dan masyarakat.

Tujuh orang yang ditahan salah satunya adalah Ketua Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel berinisial MS warga Pakel, Licin. Tersangka lainnya adalah NR, HR dan ML, ketiganya warga Desa Bayu, Songgon. Selanjutnya SP, RH, dan AJ, ketiganya warga Desa Pakel,

Licin. Usai penetapan tersangka, ketujuh petani itu pun langsung ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan penahanan ketujuh tersangka itu. Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian kayu di lokasi Perkebunan Bumisari. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

"Memang benar, mereka diduga mengambil barang atau tanaman milik Perkebunan Bumisari tanpa izin, sehingga ditetapkan tersangka oleh penyidik," kata Agus kepada detikJatim, Jumat (9/9/2022).

ADVERTISEMENT

Agus menyebut bahwa kasus tersebut masih didalami dan dikembangkan oleh kepolisian. Penyidik masih terus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi.

"Tentunya penyidik masih terus melengkapi BAP untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, terkait barang bukti (BB) kayu juga sudah diamankan di Polresta Banyuwangi," tegasnya.

pembalakan liar banyuwangiKayu mahoni yang ditebang Foto: (Dok. Ardian Fanani)

Para tersangka telah menunjuk Kuasa Hukum. Keduanya adalah Abdul Munif dan Joko Purnomo. Mereka menilai pasal yang disangkakan kepada tujuh tersangka rancu.

"Kami menilai pasal yang disangkakan terhadap ketujuh klien kita sangat rancu. Dikarenakan dalam pasal pasal 107 huruf c Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan, klien kami bukan melakukan perusakan. Melainkan hanya mengambil hasil kebun berupa pohon mahoni," kata Joko Purnomo.

Joko menyebut, pohon mahoni yang ditebang oleh para terasangka bukan termasuk jenis tanaman yang tertuang dalam hak guna usaha (HGU) Bumisari.

"Dalam HGU Bumisari hanya menjelaskan produksi tanaman berupa cengkeh, kopi, kelapa dan kakao. Mahoni yang ditebang tidak termasuk dalam HGU Bumisari. Sedangkan untuk lahan atau lokasi tanaman yang ditebang, tentunya berada di Desa Pakel, Kecamatan Licin," katanya.

Terlebih, Joko menegaskan bila pohon-pohon yang ditebang bukan berada pada teritorial HGU Bumisari. Dikarenakan HGU Bumisari hanya di Desa Bayu dan Desa Kluncing.

"Klien kami juga memiliki bukti otentik berupa surat membuka tanah di area tersebut tahun 1929 seluar 2960 meter persegi," terangnya.

Selain itu, masih kata Joko, dalam lokasi tersebut masih ada konflik agraria yang masih terus berjalan. Maka, pihaknya sangat menginginkan konflik agraria ini bisa segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum merambah ke kasus pidana.

"Seharusnya Polresta Banyuwangi yang termasuk dalam tim penanganan konflik yang dikemas dalam Tim Terpadu harus menyelesaikan perdata terlebih dahulu," harap Joko.




(iwd/iwd)


Hide Ads