Dua Pelaku Illegal Logging Kayu Sono Diamankan

Dua Pelaku Illegal Logging Kayu Sono Diamankan

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 20 Mei 2022 03:06 WIB
Polisi Amankan 2 Pelaku Ilegal Logging Kayu Sono
Barang bukti ilegal logging (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo - Dua orang, S (35) dan P (36) asal Desa Mrowak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, diamankan. Mereka pelaku illegal logging di hutan lindung Desa Gegeran, Kecamatan Sukorejo, yang kini diamankan Satreskrim Polres Ponorogo.

Dua pelaku tertangkap tangan membawa 7 gelondong kayu jenis Sono pada Rabu (18/5/2022) subuh. Keduanya mengendarai pikap Mitsubishi L300 bernopol AD 1858 RS.

Terungkapnya kasus ini, usai adanya laporan dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal. Kedua pelaku saat ini berada di Mapolres Ponorogo untuk dimintai keterangan.

"Dua pelaku ini langsung kita bawa ke Polres Ponorogo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Guling menambahkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 8 gelondong kayu Sono berdiameter sekitar 50 hingga 70 meter. Serta satu unit pikap dan tiga unit handphone.

"Ada 8 kayu jenis Sono dan satu unit mobil pick up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut kayu tersebut," imbuh Guling.

Menurut Guling, kedua pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian kayu yang dilindungi. Keduanya beraksi saat malam hari agar tak dicurigai masyarakat. Rencananya, kayu curian tersebut bakal dijual. Namun, belum sampai dijual, kedua pelaku sudah diamankan polisi.

"Dua pelaku dijerat dengan pasal 83-85 Undang-undang nomor 18 tahun 2013, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan kayu sonokeling termasuk kayu langka. Bahkan sudah terdaftar sebagai spesies rentan oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam atau IUCN sejak tahun 2017.

"Sono keling masuk langka karena banyak penebang liar di kawasan hutan lindung," papar Jeifson.

Jeifson pun mengimbau kepada para penebang liar agar tak melakukan aksi jahatnya. Sebab, aksinya tetap bakal terungkap karena adanya laporan dari masyarakat.

"Laporan masyarakat penting agar kami bisa mengungkap aksi kejahatan pembalakan liar," pungkasnya.


(fat/fat)


Hide Ads