Polda Jawa Timur bersama BKSDA Jatim membongkar praktik jual beli satwa dilindungi. Dua orang tersangka ditahan. Sementara ratusan satwa disita petugas sebagai barang bukti.
Kedua orang tersangka yang diamankan yakni Zulan Amiruddin Islami (ZAI), warga Sidoarjo dan Andhika Putra Pratama (APP), warga Nganjuk. Kedua tersangka terbukti memiliki, menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi.
Sementara itu, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain. Ketiganya Arga Kusuma warga Jombang, Dwi Adianto warga Sidoarjo, serta Mok. Hoke Wijaya warga Bojonegoro. Tiga pelaku ini tidak ditahan karena statusnya pemilik satwa dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat dirilis, sejumlah satwa dilindungi juga dihadirkan di Polda Jatim. Mulai dari binturong, kera, burung junai emas, serindit sulawesi, jalak putih, burung namdur coklat dan elang.
"Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia," kata Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham Effendy saat rilis di Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (26/8/2022).
Zulham menjelaskan, dalam aksinya, para tersangka telah menyiapkan tempat khusus untuk menyimpan dan menyembunyikan berbagai jenis satwa-satwa yang dilindungi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, para tersangka memperjualbelikan satwa dilindungi itu mulai harga ratusan ribu hingga puluhan juta.
"Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai Rp 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya," ujar Zulham.
![]() |
Sementara itu, tersangka memiliki modus khusus untuk memperjualbelikan satwa tersebut. Salah satunya, hewan dilindungi ini dijual secara online melalui media sosial dan kepada para komunitas pencinta satwa.
"Secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," tandas Zulham.
Atas perbuatan para tersangka, keduanya terancam dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Simak Video "Video: Alasan Gubernur Jatim Khofifah Tak Diperiksa di Gedung KPK"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/fat)