Kemen PPPA Sebut Santri Gontor Dipukul Tongkat-Ditendang hingga Kejang

Kabar Nasional

Kemen PPPA Sebut Santri Gontor Dipukul Tongkat-Ditendang hingga Kejang

Tim detikNews - detikJatim
Kamis, 08 Sep 2022 14:30 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar. (Foto: Dok Kemen PPPA)
Surabaya -

Dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap santri Ponpes Gontor, Ponorogo berinisial AM (17) sedikit demi sedikit terungkap. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan kronologi penganiayaan itu ketika santri AM dipukul dengan tongkat kemudian ditendang hingga kejang.

Berdasarkan hasil koordinasi Kemen PPPA dengan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo ditemukan bahwa peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban mengikuti kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkaju) di Ponpes Gontor pada 18-19 Agustus 2022.

Hasil koordinasi itu menyebutkan bahwa AM dan dua korban lainnya sebenarnya merupakan panitia kegiatan Perkaju itu. Setelah kegiatan itu, ketiga korban mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terduga pelaku yang merupakan koordinator perlengkapan. Setelah diperiksa pelaku, ada barang yang hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban lantas kembali ditugaskan mencari barnag itu hingga ketemu dan dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022. Namun pasak yang hilang itu tak kunjung ditemukan hingga pukul 06.00 WIB pada tanggal yang ditentukan. Ketiga korban pun menghadap dan melaporkan hal itu kepada pelaku.

Menanggapi laporan itu, salah satu terlapor memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat pramuka kepada dua orang korban di bagian paha. Selanjutnya datang terlapor lainnya menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal hingga kejang.

ADVERTISEMENT

Korban AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan meninggal pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan antara lain bahwa korban AM mengalami kelelahan usai kegiatan Perkaju.

"Setelah mendapatkan laporan, Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo beserta pihak Pondok Pesantren Gontor terkait penanganan kasus dimaksud. DP3AK Provinsi Jawa Timur pun hari ini juga melakukan penjangkauan ke Pondok Pesantren Gontor. Terkait proses hukum pun tengah ditangani oleh Polres Ponorogo," jelas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam keterangan tertulis, dilansir dari detikNews, Kamis (8/9/2022).

Prarekonstruksi

Nahar menjelaskan penyidik dari Polres Ponorogo telah melaksanakan proses prarekonstruksi dimulai dari tempat kegiatan Perkaju hingga Rumah Sakit Yasyfin Gontor. Penyidik pun masih mendalami kasus itu. Nahar juga menuturkan, dua orang korban lainnya saat ini sudah mendapatkan perawatan secara fisik juga psikologisnya.

"Mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Gontor pada 6 September 2022, diketahui bahwa para terlapor telah dikeluarkan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Kami berharap, kasus ini terus diusut hingga menemukan titik terang dan para korban, terutama korban AM, mendapatkan hak dan keadilan," tutur Nahar.

Kasus Kematian Santri Gontor akan terus dikawal oleh Kemen PPPA. Baca di halaman selanjutnya.

Kemen PPPA Kawal Kasus Penganiayaan Santri Gontor

Kemen PPPA menyesalkan atas terjadinya penganiayaan santri Gontor tersebut. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memberi perhatian dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Menteri PPPA secara khusus meminta agar kasus tersebut ditangani sebaik mungkin sehingga para korban dapat segera didampingi pemulihan secara fisik, psikologis, dan juga proses hukumnya.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sesama santri di Pondok Pesantren Gontor sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. KemenPPPA akan memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan oleh para korban serta keluarga korban," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.

Nahar mengatakan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memberi perhatian dan mengikuti perkembangan kasus itu.

Menteri PPPA secara khusus meminta agar kasus itu ditangani sebaik mungkin sehingga para korban dapat segera didampingi pemulihan secara fisik, psikologis, dan juga proses hukumnya.

Lebih lanjut, Nahar mengingatkan orang tua sepatutnya untuk selalu melakukan pengawasan terhadap proses belajar mengajar di lembaga pendidikan dan tidak menyerahkan sepenuhnya pengawasan tersebut terhadap lembaga pendidikan.

Lewat pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua diharapkan dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, mencegah anak dari perilaku menyimpang dan mampu mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang anak.

Nahar juga menyampaikan agar masyarakat tidak takut melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan di sekitarnya. Menurutnya, dengan berani melapor, maka akan tercegah berulangnya kasus sejenis.

KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melaluihotline129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads