Polisi melakukan penyelidikan kasus kematian santri Gontor, AM (17) asal Palembang dan mengantongi dua nama terduga pelaku. Namun hingga kini status keduanya masih saksi. Lantas apa alasannya?
"Status (dua terduga pelaku) masih saksi, karena belum kami periksa dan amankan, ini masih pemeriksaan, gelar baru naik status," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada wartawan di mapolres, Kamis (8/9/2022).
Catur menambahkan meski sudah ada alat bukti, pihaknya harus menyesuaikan dengan tahapan. Dia tidak ingin berlaku semena-mena dalam kasus ini. Sebab, harus sesuai tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga akhir kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu legal standing, kita ikuti prosesnya, yang jelas hingga saat ini terus kita bekerja untuk mengungkap kasus ini," terang Catur.
Ditanya soal khawatir, terduga pelaku kabur karena sudah dikembalikan ke orang tua, Catur mengaku itu sudah tugas dan tanggung jawab polisi untuk mengamankan.
"Itu merupakan tugas kita bagaimana menemukan dua terduga pelaku, tim terus berkomunikasi," papar Catur.
Pihaknya pun ingin segera menyelesaikan kasus ini. Agar tak ada lagi prasangka atau dugaan salah atas kinerja kepolisian. Sebab, semua proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jadi apa yang polisi kerjakan sesuai dengan langkah pro justicia, ada legal standing, kita berproses sesuai koridor hukum yang berlaku, kita tidak semena-mena (menjudge status tersangka), tidak keluar dari aturan yang ada," pungkasnya.
(fat/fat)