Seorang Ketua RW di Kecamatan Candi, Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan merusak ruang terbuka hijau (RTH) milik Pemkab Sidoarjo, di kawasan Perumahan Citra Sentosa Mandiri.
Adalah Moch Choirul Abror, Ketua RW 06, Desa Jambangan, Candi yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepada detikJatim Abror berdalih, ia memanfaatkan RTH itu menjadi tempat usaha bukan untuk dirinya, melainkan untuk mengangkat ekonomi warga di Kecamatan Candi Sidoarjo pascapandemi COVID-19.
Ia mengaku bermaksud menolong para pedagang kaki lima yang ada di perumahan tersebut. Namun ada salah seorang warga yang kemudian melaporkan dirinya atas dugaan merusak RTH ke Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ditetapkan pada 24 Agustus lalu. Jadi awalnya di dalam perumahan itu ada lahan tidak terurus, ditumbuhi ilalang dan rumput liar setinggi dua sampai tiga meter. Nah itu kemudian dibersihkan oleh warga dan dijadikan lahan berjualan," kata Abror di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Rabu (7/9/2022).
Abror menjelaskan bahwa proses penggunaan lahan itu menurutnya tidak dilakukan sepihak. Ada proses musyawarah bersama warga. Mereka yang ingin berjualan mendaftar ke masing-masing ketua RT. Selanjutnya, mereka yang mendaftar direkomendasikan kepada ketua RW.
"Pemberitahuan itu kami sampaikan ke kepala desa. Itu pun secara lisan. Ada 38 orang yang daftar, tapi yang aktif 20 orang. Tapi tiba-tiba ada warga yang bukan KTP desa setempat melaporkan saya ke Polda dengan dugaan itu tadi," ujar Abror.
Saat laporan itu mencuat, dia sempat melakukan mediasi dengan warga. Bahkan dia juga sempat menerbitkan surat edaran agar lahan itu tidak lagi dipergunakan warga untuk berjualan. Harapannya tentu agar wilayahnya kembali kondusif dan proses hukum dihentikan.
"Tapi malah tetap berlanjut hingga ditetapkan tersangka kemarin. Maka dari itu saya datang ke sini harapannya bisa dapat solusi dari Pemkab. Penggunaan lahan itu tujuannya agar warga bisa berdaulat ekonominya usai terpaan pandemi, tapi kalau memang tidak berkenan, ya, saya hentikan melalui edaran itu," ujarnya.
Kuasa Hukum Abror, Dimas Yemahura Alfarau menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menurutnya perlu ditelaah lebih jauh dalam penetapan tersangka kliennya. Pertama, warga yang melaporkan ketua RW itu bukanlah warga Sidoarjo.
"Dalam kaca mata hukum saya ini patut dipertanyakan. Lalu yang kedua, pak RW ini dilaporkan karena mengganggu fasilitas umum. Pertanyaannya fasilitas umum yang mana, sebab penggunaannya itu sudah melalui musyawarah warga," kata Dimas.
Terlebih, Dimas melanjutkan, RTH yang dimaksud itu sudah diserahkan ke Pemkab oleh developer. Sehingga, menurutnya ada kewenangan pemerintah untuk memberikan solusi perihal permasalahan yang menimpa warganya itu.
"Maka tujuan kami datang ke sini untuk meminta kejelasan perihal tindak lanjut masalah ini. Sebelumnya memang Pak RW ini sempat mengadakan pertemuan dengan sejumlah instansi dinas terkait untuk mencari solusi, tapi malah di Polda ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang menurut saya perlu dikaji lagi penetapannya," tandas Dimas.
Respons Kadis LHK Sidoarjo. Baca di halaman selanjutnya.
Merespons kasus itu, Kepala Dinas DLHK Sidoarjo Bahrul Amiq mengatakan bahwa area RTH di wilayah perumahan Citra Sentosa Mandiri, Candi, Sidoarjo telah diserahterimakan kepada Pemkab Sidoarjo.
Karena itulah, bila masyarakat setempat hendak memanfaatkan RTH itu, misalnya untuk menjadikannya fasilitas umum sudah seharusnya memang mengajukan izin kepada Pemkab Sidoarjo terlebih dulu.
"Namun masyarakat sekitar beranggapan bahwa RTH tersebut lahan kosong yang potensial untuk dimanfaatkan sebagai fasum. Maka masyarakat tetap harus mengajukan permohonannya izin ke Pemerintah Daerah Sidoarjo," kata Amiq.
Amiq menambahkan, dari pengajuan ijin tersebut, Pemkab akan mengkaji dan mempertimbangkan dampak lingkungan, sebelum akhirnya memberi ijin untuk dialihfungsikan sebagai fasum.
"Ini karena fungsi RTH juga sangat vital sebagai penyediaan oksigen. Sebenarnya, pihak pengelola perumahan sejak awal telah memiliki site plan bahwa RTH itu tetap difungsikan sebagaimana fungsinya," kata Amiq.