Perbedaan Tahanan dan Narapidana

Perbedaan Tahanan dan Narapidana

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 07 Sep 2022 22:07 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara/Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Surabaya -

Saat melihat kasus kriminal, Anda pasti kerap mendengar istilah tahanan atau narapidana. Kedua istilah ini serupa tapi tak sama. Berikut penjelasannya.

Banyak orang menganggap tahanan dan narapidana adalah dua istilah yang sama. Yakni orang yang dipenjara karena perbuatan kriminal. Pengertian tersebut tidaklah keliru, namun kurang tepat.

Untuk mengetahui pengertian tahanan dan narapidana, simak penjelasan yang dirangkum detikJatim berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Tahanan dan Narapidana

Perbedaan tahanan dan narapidana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia No 6 Tahun 2013. Yakni tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Dalam peraturan itu dijelaskan, tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam rumah tahanan (Rutan). Sedangkan narapidana adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana 'hilang kemerdekaan' di lembaga permasyarakatan (lapas).

ADVERTISEMENT

Melansir dari Rendra Widyakso dalam Badilag Mahkamah Agung, meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, di sisi lain ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hilang kemerdekaan bukan dimaksud tidak memiliki hak-hak yang harus diterima oleh dirinya sebagai manusia.

Kehilangan kemerdekaan salah satunya adalah adanya keterbatasan dalam melakukan suatu tindakan. Baik tindakan hukum maupun yang tidak berkaitan dengan hukum.

Dasar Pemidanaan Tahanan dan Narapidana

Tahanan ditahan di rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Sementara itu, narapidana dibina di lapas setelah dijatuhi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Persamaan Tahanan dan Narapidana

Tahanan dan narapidana juga memiliki persamaan. Yakni dalam menjalani tindakan disiplin dan hukuman disiplin. Hal ini tercantum dalam Permenkumham Republik Indonesia No.6 Tahun 2013.

Tindakan disiplin adalah tindakan pengamanan terhadap narapidana atau tahanan berupa penempatan sementara dalam kamar terasing (sel pengasingan). Sedangkan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada narapidana atau tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib lapas atau rutan.

(hse/sun)


Hide Ads