Kombes Agus Nurpatria Perusak CCTV-TKP Pembunuhan Yosua Dipecat

Kabar Nasional

Kombes Agus Nurpatria Perusak CCTV-TKP Pembunuhan Yosua Dipecat

Tim detikNews - detikJatim
Rabu, 07 Sep 2022 18:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky AM/detikcom)
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky AM/detikcom)
Surabaya -

Polri kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kali ini yang dipecat adalah Kombes Agus Nurpatria usai menjalani sidang etik.

Agus merupakan salah satu tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua. Dalam perannya, ia merusak CCTV dan TKP.

"(Hasil sidang) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir detikNews, Rabu (7/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang Kombes Agus telah dimulai sejak Selasa pagi kemarin (6/9). Sebanyak 14 saksi dihadirkan termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

ADVERTISEMENT

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Namun, hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.




(abq/iwd)


Hide Ads