Kuli Bangunan Perkosa-Cabuli Anak Kandung, Ancam Pukul Jika Menolak

Kuli Bangunan Perkosa-Cabuli Anak Kandung, Ancam Pukul Jika Menolak

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 07 Sep 2022 04:31 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jombang -

Kuli bangunan berinisial R (45) diringkus polisi gara-gara tega mencabuli dan memerkosa putri kandungnya sendiri. Pria asal Kecamatan Bareng, Jombang itu mengancam akan memukuli korban jika menolak keinginannya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan R sudah bercerai dengan istrinya. Sehari-hari ia tinggal serumah bersama ibunya dan putri kandungnya di Kecamatan Bareng. Sedangkan istrinya tinggal di Surabaya.

Perceraian tersebut membuat R kesepian. Kuli bangunan ini melampiaskan nafsunya kepada putri kandungnya pada 2019. Ketika itu korban baru berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD). Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di rumahnya saat ibunya tertidur lelap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya pelaku hanya mencabuli putri kandungnya, sampai akhirnya terjadi persetubuhan itu," kata Giadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Perbuatan R akhirnya membuat putri kandungnya jengah. Korban memilih tinggal bersama ibu kandungnya sejak awal 2022. Perbuatan pelaku baru terbongkar ketika ia menjemput korban untuk diajak pulang ke Jombang pada Februari lalu.

ADVERTISEMENT

Karena gadis yang kini berusia 14 tahun itu tak mau lagi tinggal bersama R. Sang ibu yang curiga pun menggali keterangan dari korban. Saat itulah siswi kelas 2 SMP itu mengaku kerap dicabuli dan pernah disetubuhi bapak kandungnya.

"Pengakuan pelaku persetubuhan satu kali tahun 2019. Keterangan korban seringnya dicabuli oleh pelaku," terang Giadi.

Tak terima putri kandungnya dinodai mantan suaminya, lanjut Giadi, ibu korban melaporkan R ke Polres Jombang pada 18 Mei 2022. Polisi akhirnya meringkus pelaku setelah mengumpulkan bukti yang kuat pada 17 Agustus lalu.

"Korban tidak sampai hamil. Sekarang korban sudah SMP, selama SMP tidak pernah disetubuhi pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya, R kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kepada penyidik, R mengaku tega mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya karena kesepian sejak bercerai. Ia menggunakan ancaman kekerasan untuk memuluskan aksi bejatnya itu.

"Korban diancam dan ditakuti sehingga tidak berani menolak. Kalau teriak akan dipukul oleh tersangka," tandas Giadi.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads