Polisi menemukan ladang ganja seluas satu hektare di lereng Gunung Semeru. Pengungkapan ini berdasarkan hasil ungkap Operasi Tumpas Semeru 2022.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan ladang ganja tersebut ditemukan petugas saat pengejaran pelaku hingga ke lereng Gunung Semeru.
"Untuk kasus tanaman ganja petugas sampai melakukan pengejaran ke lereng Gunung Semeru. Banyak barang bukti yang berhasil disita," kata Ferli kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferli menegaskan pihaknya akan terus memerangi penyalahgunaan maupun pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Malang.
"Kami mengulangi, Polres Malang akan berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika untuk bebas bergerak di wilayah hukum Polres Malang," tegasnya.
Sementara KBO Satreskoba Polres Malang Iptu Supardi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial MLD (44) warga Dampit, Malang dan KSN (45), warga Poncokusumo, Malang.
"Awalnya kami amankan seseorang di wilayah Dampit akhirnya dikembangkan ke Wajak. Diamankan dua orang. Salah satunya mengarah telah menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare. Saat melakukan pengejaran atau cek ke lokasi ada bekas-bekasnya," imbuh Supardi.
Supardi menuturkan petugas ketika sampai di lokasi mengetahui adanya bekas ladang ganja yang diduga sudah dipanen. Hal itu dikenali dari tanaman ganja yang ditemukan bekasnya di lokasi.
"Saat di lokasi, kita temukan ada bekas tanaman ganja habis dipanen dan dibakar. Untuk luasnya kurang lebih satu hektare di lereng Gunung Semeru itu," tuturnya.
Dari hasil Operasi Tumpas Semeru 2022, Polres Malang berhasil menyita 27 batang pohon ganja, 248 buah ranting tanaman ganja dan satu buah kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram.
Akibat perbuatannya, MLD dan KSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Ferli.
(iwd/iwd)