Polda Jatim Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Amankan 92 Tersangka

Polda Jatim Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Amankan 92 Tersangka

Deny Prasetyo - detikJatim
Rabu, 07 Sep 2022 00:03 WIB
Penyalahgunaan BBM yang diungkap Polda Jatim
Polisi amankan 92 tersangka pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi (Foto: Dokumentasi Humas Polda Jatim)
Surabaya -

Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi. Pengungkapan dari 31 polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman memaparkan, dari 31 polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji.

Ia mengungkap elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Hal ini digunakan untuk kepentingan industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditandon di salah tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," jelas Farman saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (6/9/2022).

ADVERTISEMENT
Penyalahgunaan BBM yang diungkap Polda JatimKasus penyalahgunaan BBM yang diungkap Polda Jatim Foto: Dokumentasi Humas Polda Jatim

Farman menambahkan pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan oknum Pertamina yang turut terlibat dalam aksi ini.

"Masih kita selidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," tegas Farman.

Pada kesempatan ini, Farman menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil penyelewengan kasus yang ditemui pihaknya mulai Januari hingga September 2022. Farman pun berpesan kepada masyarakat, bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan BBM hingga elpiji, bisa melapor ke polisi.

"Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun elpiji yang ada di sekitar," pesan Farman.

Sementara itu, Region Manager HSSE wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko meminta masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call center di nomor 135," pungkasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti Solar 67.103 liter, Pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1000 liter 12 unit, jerigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai Rp 14.088.000.

Kemudian, LPG kapasitas 50 kilogram sebanyak 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilogram 21 buah, LPG 3 kilogram kondisi baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads