Tangkapan Besar, Polres Malang Sita Narkoba Rp 1,6 M dari 47 Tersangka

Tangkapan Besar, Polres Malang Sita Narkoba Rp 1,6 M dari 47 Tersangka

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 05 Sep 2022 23:13 WIB
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat merilis kasus narkoba Tumpas Semeru 2022
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat merilis kasus narkoba Tumpas Semeru 2022 (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Polres Malang mengungkap 42 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 47 orang. Narkoba ganja dan sabu senilai Rp 1,6 miliar ikut disita.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan para pelaku ditangkap dari hasil Operasi Tumpas Semeru 2022. Operasi digelar mulai 22 Agustus 2022 hingga 2 September 2022.

"Dari hasil Operasi Tumpas 2022, kita ungkap 42 kasus dengan 47 tersangka. Operasi digelar mulai 22 Agustus 2022 sampai 2 September 2022," kata Ferli dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (5/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferli mengakui secara kuantitas jumlah ungkap kasus dari hasil operasi Tumpas Semeru tahun ini, kalah dengan tahun sebelumnya. Namun, secara kualitas capaian barang bukti yang disita jauh lebih besar daripada tahun 2021.

"Secara kuantitas jumlah ungkap masih kalah dengan tahun 2021. Tetapi secara kualitas barang bukti yang disita jauh melebihi capaian Tumpas 2021," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Ferli dari 47 tersangka penyidik memetakan terdapat dua orang berstatus penanam ganja, 37 pengedar narkotika, dan 8 orang merupakan pemakai.

"Khususnya dari barang bukti jumlah sabu sebanyak 1.670 gram, ganja 5.383 gram, 142 pohon, 208 ranting dan 90 bibit ganja," tuturnya.

Ferli menambahkan dalam pengungkapan kasus tanaman ganja, petugas sampai melakukan pengejaran hingga ke lereng Gunung Semeru. Saat itu, petugas menemukan kurang lebih satu hektar lahan diduga telah menjadi ladang ganja.

"Untuk kasus tanaman ganja petugas sampai melakukan pengejaran ke lereng Gunung Semeru. Banyak barang bukti yang berhasil disita," ujarnya.

"Untuk kasus sabu, ada dari satu tersangka disita sebanyak 1.670 gram sabu senilai Rp 1,6 miliar," sambungnya.

Ferli menegaskan, pihaknya akan terus memerangi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Malang.

"Kami mengulangi Polres Malang akan berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika untuk bebas bergerak di wilayah hukum Polres Malang," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads