WD (60), warga Desa Ngroto, Pujon, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria tersebut menjual ecer BBM Bersubsidi jenis solar dengan harga melebihi HET.
Polisi menangkap tersangka pada Selasa (30/8). WD diketahui membeli solar di SPBU seharga Rp 5 ribu perliter dengan modus mengisi bahan bakar truk dan kemudian dipindah dalam wadah untuk dijual kembali seharga Rp 8 ribu per liternya.
"Jadi, dia ini keliling cari bensin tadi ke SPBU di luar daerah, seperti di Kandangan, Kabupaten Kediri. Itu dimasukkan ke tangki truk dan dijual kembali ecer di rumahnya," ujar Kapolres Batu AKBP Syamsuddin, Senin (5/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah petugas kepolisian melakukan interogasi, ternyata ditemukan bahwa selain menjual ecer, tersangka juga memasok solar yang didapatnya ke sebuah CV dengan harga solar industri. Polisi pun kini sedang mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Soal pelaku yang juga kirim ke CV itu juga masih akan kita dalami lagi," kata Oskar.
Dikatakan Oskar, dari pengakuan tersangka, penjualan dengan harga diatas HET itu sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Per harinya WD bisa menjual solar hingga 50 liter.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan WD, meliputi 1 unit truk dan BBM sebanyak 200 liter yang ditempatkan pada belasan jurigen berbagai ukuran.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 40 UU Nomor 11/2020 tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(iwd/iwd)