Pria Surabaya Bobol Toko di Pasar Turi, Embat 20 Keris Junjung Derajat-Melati

Pria Surabaya Bobol Toko di Pasar Turi, Embat 20 Keris Junjung Derajat-Melati

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 05 Sep 2022 23:35 WIB
Pemilik Toko Keris di Pasar Turi Misbun menghadiri sidang dakwaan di Ruang Tirta, PN Surabaya.
Pemilik Toko Keris di Pasar Turi Misbun menghadiri sidang dakwaan di Ruang Tirta, PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Terdakwa Moch Aliman Alias Mat Becak Bin Alm Sinal menjalani sidang perdana perkara yang menjeratnya di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya secara daring dari tempat lain. Pria ini nekat

Saat sidang, JPU Uwais Deffa membacakan surat dakwaannya. Dalam dakwaannya, ia menyebut Aliman telah merusak dan melakukan pencurian pada Rabu (15/9/2021) dan Sabtu (18/9/2021) petang sekitar pukul 17.40 WIB.

"Bertempat di Stan Pasar Penampungan Pertokoan Pasar Turi Jalan Dupak Kota Surabaya, atau tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa," kata Uwais saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya. Senin (5/9/2022).

Aliman didakwa telah mengambil barang yang tanpa seizin pemiliknya. Kala itu, ia berjalan kaki sendirian mendatangi sebuah Stan Pasar Penampungan Pertokoan Pasar Turi di Jalan Dupak, Kota Surabaya.

Kemudian, pada saat keadaan sekitar sedang sepi, terdakwa langsung masuk ke dalam stan tersebut dengan cara merusak rolling door stan dengan menggunakan sebuah linggis warna hijau dan sebuah gunting seng warna hitam yang sebelumnya telah dia persiapkan.

"Ketika pintu stan terbuka, terdakwa langsung mengambil 10 bilah keris jenis Junjung Derajat dan jenis Melati beserta sarungnya. Selain itu, terdakwa juga mengambil 10 bilah keris jenis Singo Kembar dan Naga Kembar beserta sarungnya," ujarnya.

Seluruh barang jarahan itu ia masukkan ke dalam kantung plastik warna hitam. Setelah berhasil, terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut tanpa sepengetahuan pemilik toko bernama Misbun.

Segera saja pria yang karib dikenal Mat Becak itu menjual 20 keris kepada seorang pria yang dijuluki Rombeng di sekitar daerah Pasar Gembong Surabaya. Ia menjual 20 keris itu senilai Rp 1.800.000. Penadah itu kini masuk dalam daftar pencarian orang kepolisian.

Tidak berselang lama setelah menjual hasil rampokannya, Aliman dibekuk polisi. Saat diinterogasi penyidik, terdakwa mengaku seluruh uang hasil penjualan keris itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Selama pembacaan dakwaan itu Aliman tidak menyela atau menepis dakwaan yang disebutkan JPU. "Iya yang mulia," tuturnya.

Sementara itu, sang korban, Misbun juga membenarkan hal itu. Ia mengamini seluruh dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Akibat ulah Aliman, Misbun mengalami kerugian mencapai Rp 6.500.000. Terdakwa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP terkait pencurian.


(dpe/iwd)


Hide Ads